https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Tim Elang Musi Bekuk Pengedar Sabu di Desa Tanah Periuk Musi Rawas

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan menangkap pengedar sabu. --istimewa

MUSI RAWAS, KORANPALPRES.COM - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. 

Melalui respons cepat atas informasi masyarakat, Tim Elang Musi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Kamis 30 Juli 2026.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumatera Selatan dalam mendukung program nasional pemberantasan narkotika sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dari ancaman peredaran gelap narkoba.

Kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Desa Tanah Periuk. Menindaklanjuti informasi tersebut.

BACA JUGA:Jabat Kapolrestabes Palembang, Kombes Sonny Siap Tekan Kriminalitas, Ini Stateginya

BACA JUGA:Angka Kriminalitas di Sumsel Turun, Kapolda Sumsel Berikan Penjelasan Ini

Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., segera memerintahkan Tim Elang Musi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pelaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemetaan lokasi, Tim Elang Musi bergerak menuju sasaran dan melakukan penindakan sekira pukul 21.30 WIB. 

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AF (20) di sebuah rumah di Desa Tanah Periuk tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,98 gram, dua buah skop plastik, dua pyrex kaca, satu timbangan digital, serta satu alat hisap sabu yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

BACA JUGA:Cegah Tindak Kriminal, Sri Sutandi Prioritaskan Lampu Jalan

BACA JUGA:Tekan Angka Kriminalitas, Wakapolda Sumsel Buka Pelatihan Berikut Ini

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polres Musi Rawas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana narkotika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google