Sah dan Incrach! MA Tolak Kasasi Asit Chandra, Makam Pangeran Kramojayo Palembang Resmi Cagar Budaya
Taufiqurahman Toni, S.H (tengah) didampingi 2 rekannya selaku kuasa hukum zuriat Pangeran Kramojayo dari Firma Hukum Laskar Joeang Persada. Inzert: Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 193 K/TUN/2026 tertanggal 27 Juli 2026 resmi menolak permohonan kasasi yang--dokumentasi
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Polemik panjang terkait status Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo yang berlokasi di Jalan Segaran, Lorong Kambing, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, akhirnya menemui titik terang.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Asit Chandra lewat Putusan Nomor 193 K/TUN/2026 tertanggal 27 Juli 2026.
Dengan hasil ini, status Makam Pangeran Kramojayo sebagai cagar budaya dilindungi negara kini sah dan berkekuatan hukum tetap (incrach)!
Tentu saja kabar ini membuat lega buat para pecinta sejarah dan warga Palembang!
Perjalanan Panjang Pertahankan Warisan Sejarah
Majelis Hakim MA yang diketuai oleh Yulius, didampingi anggota Cerah Bangun dan Hari Sugiharto, meneliti dan memutuskan bahwa Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 adalah sah secara hukum.
SK ini bukan cuma memayungi Komplek Makam Pangeran Kramojayo, tapi juga situs penting lainnya seperti Museum Dr. AK Gani dan Masjid Lawang Kidul.
Sengketa ini sendiri sempat berjalan memanas di meja hijau:
BACA JUGA:Sengketa Lahan Pemakaman Pangeran Krama Jaya, AMPCB Desak PTUN Palembang Tolak Gugatan Asit Chandra
- 16 September 2025 (PTUN Palembang): Sempat mengabulkan gugatan Asit Chandra yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan membatalkan SK Wali Kota.
- Tingkat Banding (PTTUN Palembang): Pemkot Palembang dan Zuriat Pangeran Kramojayo mengajukan banding.
PTTUN membalikkan keadaan dan memulihkan status cagar budaya.