https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Dua Pengurus Koperasi Ditetapkan Tersangka, Dugaan Korupsi Dana PSR Rp9,34 Miliar

Kejari Musi Rawas menetapkan dua pengurus koperasi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat pada Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri tahun anggaran 2022.-Ist/koranpalpres.com-

MUSI RAWAS, KORANPALPRES.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri (SJM) Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti hingga gelar perkara (ekspose), Jumat 31 Juli 2026.

Dua tersangka yang ditetapkan yakni HAB selaku Ketua Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.6.25/Fd.2/07/2026 tanggal 31 Juli 2026, serta MU selaku Sekretaris Koperasi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.6.25/Fd.2/07/2026 tanggal yang sama.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp601.955.470, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.

BACA JUGA:Raup Untung Rp1,46 Miliar, Terdakwa Korupsi Penjualan Hutan Produksi Dituntut 18 Bulan Penjara

BACA JUGA:Pegawai Dishub Muba Divonis 2 Tahun, Uang Korupsi Diduga Dipakai Judi Online dan Liburan

Selain itu, Jaksa Penyidik Kejari Musi Rawas juga berhasil menyelamatkan dan mengamankan uang negara yang berpotensi disalahgunakan sebesar Rp1.265.526.441.

Dalam penyidikan terungkap, pada tahun 2022 Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri mengusulkan sejumlah petani sebagai calon penerima Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Berdasarkan Keputusan Pengurus Koperasi Nomor 003/KP-SJM/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021, Hijrah Alam Bintoro menjabat sebagai Ketua Koperasi, sedangkan Musyanto menjabat sebagai Sekretaris.

Setelah pengajuan Calon Pekebun dan Calon Lahan kepada Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas, diterbitkan Rekomendasi Teknis Nomor 524/248/PKST/Disbun/2022 tanggal 14 November 2022.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Perkimtan Palembang Kian Memanas, JPU Boyong 11 Saksi ke Persidangan

BACA JUGA:Tegas! Kejari PALI Jebloskan 5 Tersangka Korupsi Proyek CV Nengkoda Jaya ke Sel

Dalam surat tersebut merekomendasikan 149 pekebun (147 kepala keluarga) dengan luas lahan 311,4235 hektare di Desa Ciptodadi, Desa Banpres, Desa Tanjung Karya Teladan, dan Desa Lubuk Tua untuk menerima pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Berdasarkan rekomendasi tersebut, Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri memperoleh dana Program PSR sebesar Rp9.342.705.000.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google