Fantastis! Kejati Sumsel Sukses Pulihkan Uang Negara dari Kasus PT SMB, Ini Nominalnya
Wakajati Sumsel, Anton Delianto didampingi Bupati Muba M. Toha Tohet serta Kajari Muba Aka Kurniawan menunjukkan uang yang diterima dalam kegiatan Pemulihan Kerugian Keuangan Negara.--Kurniawan/Koranpalpres.Com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Berdasarkan Sudat Kuasa Subtitusi No:SK-11/L.6/Gp.2/04/2026 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentang Penunjukan Jaksa Pengacara Negara untuk melaksanakan Negosiasi No: PRIN-747/L.6/Gp.2/04/2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Pemulihan Kerugian Keuangan Negara terhadap Terdakwa Almarhum H. Abdul Halim Ali selaku Direktur Utama PT SMB.
Dengan cara melakukan mediasi terhadap keluarga Ahli Waris Almarhum H. Abdul Halim Ali selaku Direktur Utama PT SMB.
Adapun kegiatan Pemulihan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp127.276.655.336,50. Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis Kejati Sumsel dalam mengedepankan pemulihan aset negara tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum.
BACA JUGA:PLN UIP Sumbagsel-Kejati Bengkulu Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
BACA JUGA:Kejati Sumsel Komitmen Dukung Persidangan Elektronik, Perkuat Integritas Sistem Terpadu
Keberhasilan itu diumumkan Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, SH., MH didampingi Bupati Musi Banyuasin M. Toha Tohet, SH serta Kajari Musi Banyuasin Dr. Aka Kurniawan, SH., MH dalam konferensi pers, Selasa 4 Agustus 2026.
"Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Sumsel melaksanakan kegiatan pemulihan keuangan negara terhadap PT Sentosa Mulia Bahagia dengan cara melakukan mediasi bersama pihak ahli waris Direktur Utama PT SMB," ujar Delianto.
Nilai kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Selataan tertanggal 17 November 2025.
Kerugian timbul akibat penggunaan tanah negara tanpa izin, tidak dibayarkannya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta keuntungan yang diperoleh perusahaan dari aktivitas perkebunan tanpa perizinan yang sah.
BACA JUGA:SOAK Gelar Aksi di Kejati Sumsel, Desak Usut Dugaan Kriminalisasi Perkara Tipikor Berikut Ini
BACA JUGA:Kejati Sumsel dan KSOP Palembang Bersatu Perkuat Dukungan Hukum Kepelabuhanan
Dari hasil mediasi, PT SMB menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh kerugian negara secara bertahap.
Pembayaran tahap pertama sebesar Rp10,5 miliar, sedangkan sisa kewajiban akan dilunasi paling lambat dalam waktu 12 bulan sejak pembayaran pertama.