https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Pejabat Publik Berpeluang Diperiksa Kejari Palembang, Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan

Kepala Kejari Palembang Ali Akbar, SH.MH saat memimpin konferensi pers terkait dengan dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan Kota Palembang.-Ist/koranpalpres.com-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Gerak cepat dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Pasalnya, kasus tersebut baru dimulai surat perintah penyidikan (sprindik) terhitung sejak tanggal 26 Juni hingga sekarang pihak penyidik dari Kejari Palembang telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 69 terdiri dari pihak anggota DPRD kota Palembang sebanyak 8 orang, pihak ASN dan swasta. 

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejari Palembang Ali Akbar, SH.MH. didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ali Rizza dan Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar, SH.MH.M.Si., penyidik memastikan proses hukum masih terus berkembang.

Ali Akbar mengungkapkan, hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa 69 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari anggota DPRD Kota Palembang, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta.

BACA JUGA:Dua Pengurus Koperasi Ditetapkan Tersangka, Dugaan Korupsi Dana PSR Rp9,34 Miliar

BACA JUGA:Raup Untung Rp1,46 Miliar, Terdakwa Korupsi Penjualan Hutan Produksi Dituntut 18 Bulan Penjara

Kedepan tidak menutup kemungkinan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat publik.

"Semua pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran berpotensi kami panggil dan dimintai keterangan apabila memang dibutuhkan dalam proses penyidikan," ujar Ali Akbar, Rabu 5 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, penyidik juga telah memeriksaanggota DPRD Kota Palembang untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.

Namun, identitas para saksi belum dapat disampaikan kepada publik demi menjaga profesionalisme dan kelancaran proses penyidikan.

BACA JUGA:Pegawai Dishub Muba Divonis 2 Tahun, Uang Korupsi Diduga Dipakai Judi Online dan Liburan

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Perkimtan Palembang Kian Memanas, JPU Boyong 11 Saksi ke Persidangan

"Kami belum bisa menyebutkan nama-namanya karena proses penyidikan masih berjalan. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan," terangnya.

Terkait dugaan kerugian negara, Ali Akbar mengatakan penyidik telah memiliki gambaran awal, namun nilai pastinya masih menunggu hasil perhitungan auditor dan ahli.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google