Pejabat Publik Berpeluang Diperiksa Kejari Palembang, Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan
Kepala Kejari Palembang Ali Akbar, SH.MH saat memimpin konferensi pers terkait dengan dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan Kota Palembang.-Ist/koranpalpres.com-
"Kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena yang berwenang menghitung adalah ahli. Yang jelas, gambarannya sudah ada," terangya.
Menurutnya, dalam proses penyidikan Kejari Palembang telah melibatkan sejumlah ahli, di antaranya ahli pengadaan barang dan jasa, ahli mekanikal dan elektrikal, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selanjutnya, nilai kerugian negara akan dihitung oleh tim auditor.
BACA JUGA:Tegas! Kejari PALI Jebloskan 5 Tersangka Korupsi Proyek CV Nengkoda Jaya ke Sel
BACA JUGA:Kejari Palembang Terus Usut Dugaan Korupsi Lampu Jalan, 2 Anggota Dewan Diperiksa Sebagai Saksi
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai ketidakhadiran pihak Inspektorat Kota Palembang dalam pemanggilan sebelumnya, Ali Akbar menyebut yang bersangkutan berhalangan karena memiliki agenda lain dan akan dijadwalkan ulang.
"Mereka akan kami panggil kembali sesuai jadwal yang ditentukan penyidik," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ali Akbar juga menegaskan bahwa selain proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan, penyidik turut mendalami dugaan terkait pengadaan lampu jalan.
Menurutnya, kedua kegiatan tersebut memiliki objek yang berbeda sehingga penanganannya juga dilakukan secara terpisah.
BACA JUGA:Kawal Kasus Korupsi BLK Prabumulih, Kejari Komitmen Jalankan Penuntutan Profesional
BACA JUGA:JPU Kejari Prabumulih Bacakan Tuntutan Kasus Korupsi BLK, Berikut Isinya
"Memang ada dua kegiatan, yakni pemeliharaan dan pengadaan. Saat ini prosesnya masih terpisah dan masing-masing terus didalami oleh tim penyidik," jelasnya.
Pihaknya, dalam hal ini Kejari Palembang berkomitmen menuntaskan seluruh proses penyidikan secara profesional hingga tuntas.
"Apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan alat bukti telah terpenuhi, tentu proses hukum akan kami selesaikan sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.
Selama kurun waktu tersebut, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi. Ke depan, tidak menutup kemungkinan sejumlah pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kota Palembang juga akan dipanggil apabila keterangannya diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
BACA JUGA:Mantan Kepala KCP Kantor Pos Didakwa Korupsi BTN e-Batara Pos, Negara Rugi Rp4,67 Miliar