https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Ahli Tegaskan Sengketa Jurnalistik Merupakan Kewenangan Dewan Pers

Suasana sidang sengketa Jurnalistik kembali tertunda dikarenakan pihak penggugat tidak hadir di persidangan.-Ist/koranpalpres.com-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Sidang perkara gugatan terhadap 25 media yang dijadwalkan menghadirkan ahli dari Dewan Pers, kembali tertunda setelah pihak penggugat tidak hadir di persidangan.

Penundaan tersebut menuai sorotan dari kalangan insan pers dan organisasi profesi jurnalis karena adanya dugaan pembungkaman terhadap kinerja pers gaya baru.

Sidang diketuai oleh majelis hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha tersebut, terpaksa harus kembali mengalami penundaan dikarenakan pihak penggugat tidak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, sebagaimana yang dijadwalkan dengan agenda menghadirkan Ahli dari Dewan Pers, Rabu 5 Agustus 2026.

Tenaga Ahli Hukum Perundang-undangan Dewan Pers, Hendrayana SH MH, mengatakan, bahwa dirinya telah mendapat penugasan resmi dari Dewan Pers untuk memberikan pendapat dalam persidangan tersebut.

BACA JUGA:Kawal Kebebasan Pers! Puluhan Mahasiswa 3 Kampus Pasang Badan Kawal Sidang Gugatan 25 Media di PN Palembang

BACA JUGA: Ancaman Kebebasan Pers: AJI Palembang Bahas Gugatan Massal 25 Media

"Sidang hari ini ditunda, sehingga keterangan sebagai ahli akan kami sampaikan pada persidangan berikutnya," urainya saat di wawancarai.

Meski belum menyampaikan pendapat secara resmi di hadapan majelis hakim, Hendrayana menegaskan, bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik pada prinsipnya merupakan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, selama ini berbagai putusan dan yurisprudensi menunjukkan bahwa sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

"Yang memiliki kewenangan terkait pemeriksaan, penanganan dan penyelesaian sengketa jurnalistik adalah Dewan Pers sesuai Undang-Undang Pers. Itu juga telah diperkuat oleh berbagai yurisprudensi," ujarnya.

BACA JUGA:Musi Banyuasin Melawan Hoax: Hari Kebebasan Pers adalah Kebebasan Kita Bersama!

BACA JUGA:Dewan Pers Minta Aparat Lindungi Jurnalis Dalam Peristiwa Unjuk Rasa di DPR

Hendrayana menjelaskan, bahwa hak setiap orang untuk mengajukan gugatan ke pengadilan tetap dijamin oleh hukum.

Namun, ia menekankan perlunya membedakan antara perkara perdata maupun pidana dengan sengketa yang berkaitan langsung dengan karya jurnalistik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google