https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Ahli Tegaskan Sengketa Jurnalistik Merupakan Kewenangan Dewan Pers

Suasana sidang sengketa Jurnalistik kembali tertunda dikarenakan pihak penggugat tidak hadir di persidangan.-Ist/koranpalpres.com-

"Hak menggugat memang dimiliki setiap orang. Tetapi harus dipahami bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik selama ini menjadi kewenangan Dewan Pers," terangya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang Resha A Usman saat diwawancarai mengatakan, bahwa dirinya mengecam, terkait berulangnya penundaan sidang akibat ketidakhadiran pihak penggugat yang dinilai terkesan tidak proporsional.

BACA JUGA:Patuh Regulasi, Pemkot Palembang Jalankan Aturan Dewan Pers Terkait Iklan Pemerintah

BACA JUGA:Wabup Lahat: Terkait Kerjasama Publikasi Wajib UKW dan Terdaftar di Dewan Pers Jangan Langgar Perbup

Menurutnya, kondisi tersebut tidak sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan.

"Kami melihat ada ketidakseriusan. Tergugat selalu hadir, tetapi penggugat sudah beberapa kali tidak datang. Padahal kami telah mendatangkan ahli dari Jakarta dengan biaya yang tidak sedikit," ujarnya.

AJI Palembang menilai, bahwa proses hukum yang berlarut-larut dapat menjadi bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.

"Ini bukan sekadar pelemahan, tetapi bisa menjadi bentuk pembungkaman gaya baru terhadap pers melalui penggunaan instrumen hukum,"ujarnya.

BACA JUGA:Waduh! IKP di Sumsel Turun, Begini Keterangan Anggota Dewan Pers

BACA JUGA:Pejabat Publik Berpeluang Diperiksa Kejari Palembang, Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan

Selain itu, AJI Palembang juga mengungkapkan, telah menerima informasi bahwa Dewan Pers menghentikan sementara proses penanganan etik atas perkara tersebut karena sengketa yang sama sedang berlangsung di Pengadilan.

Menurut AJI, mekanisme tersebut dilakukan agar tidak terjadi dua proses penyelesaian yang berjalan secara bersamaan.

"Persoalan etik seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung di Pengadilan Negeri," terangya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google