Polres Muratara Tetapkan Dua Direktur Korporasi sebagai Tersangka Tragedi Maut Bus ALS
Polres Muratara menetapkan dua pimpinan perusahaan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas maut yang diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Muratara.--Bidhumas Polda Sumsel
MURATARA, KORANPALPRES.COM - Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Polda Sumatera Selatan menetapkan dua pimpinan perusahaan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas maut.
Yang melibatkan mobil Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan mobil tangki pengangkut minyak mentah di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Musi Rawas Utara didampingi Kasat Lantas Polres Musi Rawas Utara dan Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Musi Rawas Utara di Mapolres Musi Rawas Utara.
Penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan komprehensif yang dilakukan melalui metode Scientific Crime Investigation.
BACA JUGA:Gerakan Belida Asri Polda Sumsel Hadir di Palembang dan Musi Banyuasin, Perkuat Budaya Gotong Royong
BACA JUGA:Tindak Lanjuti Arahan Kapolri, Personel Bidhumas Polda Sumsel Gelar Nobar Kegiatan Ini
Dengan memeriksa 47 orang saksi yang terdiri atas saksi di tempat kejadian perkara, saksi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan, ahli pidana, ahli transportasi darat Kementerian Perhubungan, saksi migas, serta saksi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang.
Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, pendapat para ahli, serta hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur kelalaian korporasi yang memiliki hubungan sebab akibat terhadap kecelakaan yang mengakibatkan 19 orang meninggal dunia.
Penyidik menetapkan SH selaku Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) dan CL selaku Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS) sebagai tersangka.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa mobil tangki milik PT Sinar Bumi Pertiwi yang mengangkut minyak mentah tidak melalui rute resmi yang telah ditentukan dan disepakati.
BACA JUGA:Dukung Visi Indonesia Emas, Kapolda Sumsel Gembleng Karakter Siswa SMA Taruna Nusantara
Kendaraan tersebut juga diketahui telah dimodifikasi kapasitas tangkinya pada tahun 2021 dari 5.000 liter menjadi 8.000 liter di bengkel CV Rafathala Jaya Abadi tanpa memiliki Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB) serta tanpa dilakukan uji tipe ulang sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Modifikasi ilegal tersebut menyebabkan minyak mentah tumpah saat benturan terjadi sehingga memicu kebakaran hebat yang memperbesar dampak fatal terhadap para korban.