Rugikan Negara Rp 7,4 Miliar, Ini Hukuman yang Harus Dijalani 3 Eks Komisioner Bawaslu Ogan Ilir
Tiga mantan komisioner Bawaslu Ogan Ilir menyimak pembacaan amar putusan oleh majelis hakim Tipikor pada PN Klas 1A Palembang.--koranpalpres.com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Terbukti menyelewengkan dana hibah hingga merugikan negara miliaran rupiah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman berat kepada 3 terdakwa yang merupakan eks komisioner Bawaslu Ogan Ilir.
Berdasar pertimbangan yang seksama sesuai peranan masing-masing, dalam 1 persidangan, hukuman yang diterima masing-masing eks komisioner Bawaslu Ogan Ilir ini relatif bervariasi.
Terdakwa pertama, Darwan Iskandar alias DI, mantan ketua di Bawaslu Ogan Ilir.
Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara disertai denda Rp 250 juta subsider 3 bulan terhadap terdakwa Darwan.
BACA JUGA:Waspadai Money Politic! Bawaslu Ogan Ilir Akan Lakukan Ini, Pagi, Siang dan Malam Hari
Terdakwa Darwan Iskandar juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 250 juta.
“Jika uang tersebut tidak sanggup dibayar maka diganti dengan kurungan selama 5 bulan,” jelas majelis hakim dalam amar putusan saat di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang, Kamis 22 Februari 2024.
Tak jauh berbeda untuk terdakwa kedua, mantan komisioner Bawaslu Ogan Ilir bernama Idris, Pengadilan menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara.
Pengadilan juga menjatuhkan sanksi denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kepada terdakwa Idris.
BACA JUGA:Waspadai Money Politic! Bawaslu Ogan Ilir Akan Lakukan Ini, Pagi, Siang dan Malam Hari
BACA JUGA:Cegah Kehobongan Publik, M Aminuddin Layangkan Surat Pengaduan Ke KPU dan Bawaslu Sumsel
Pun hampir sama dengan terdakwa Darwan, untuk terdakwa Idris juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juga.
“Dengan ketentuan apabila uang pengganti tesebut tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tegas hakim.