Bid Propam Polda Sumsel Sosialisasi Kode Etik Cegah Pelanggaran ke Personel Polres Lahat, Ini Katanya
Bidpropam Polda Sumsel melakukan sosialisasi, mengenai kode etik Polri dan rangka mitigasi cegah pelanggaran, Kamis 21 Maret 2024.--bernat
LAHAT, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Aula Satreskrim Polres Lahat telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Kode Etik Polri.
Dalam rangka mitigasi cegah pelanggaran oleh Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel. Kegiatan dipimpin Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH diwakili Wakapolres, Kompol Ishandi Saputra SH SIK MIK.
Dengan didampingi Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH. Dengan Narasumber Kaur Binetika Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel Kompol M Hermawansyah S Ag M Si.
Kemudian, Pamin 2 Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel, AKP Jailili SH M Si, diikuti PJU Polres Lahat, Kapolsek, Kanit Reskrim dan Provost Polsek Jajaran serta anggota Polres Lahat.
BACA JUGA:Polres Pagaralam Kembali Sebar Berkah Ramadan dan Bagi Takjil ke Pengendara
Hermawansyah menyampaikan, bahwasanya akreditor di tiap-tiap kewilayahan harus mempunyai sertifikasi.
Yang mana setiap anggota Polri yang terlibat tindak pidana dan telah mendapat putusan pengadilan, harus ditindak lanjuti melalui sidang kode etik.
"Pelanggaran anggota yang saat ini menjadi atensi pimpinan Polri, yakni tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dan LGBT," sebutnya, Kamis 21 Maret 2024.
kedua hal tersebut, lanjut dia mengatakan, harus disidangkan kode etik dengan putusan hukuman PTDH.
BACA JUGA:Ustad Abdul Kheir: Puasa Sebagai Perisai
BACA JUGA:Serap Aspirasi Warga, Kapolres Pagaralam Laksanakan Program Subuh Keliling di Masjid Al Ma'arif
Dirinya menerangkan, sedangkan untuk kode etik profesi Polri diatur dalam Perpol No 7/2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
"Setiap anggota yang menangani perkara harus memahami tentang proses tatacara penyidikan yang diatur dalam UU No 8 /1981 dan UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," papar dirinya.