Cek THR Kamu! Ini Batas Akhir Pembayaran THR 2024 dan Cara Hitungnya

Perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan-Foto:freepik-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ogan Komering Ilir (OKI) Ir Irawan Kamis, 21 Maret 2023.

Ia mengatakan, bahwa semua perusahaan di OKI wajib membayarkan THR untuk karyawannya paling lambat H-7. 

"THR untuk karyawan sebelum Lebaran harus sudah terbayarkan dan harus full alias tidak boleh separuh," katanya, Kamis 21 Maret 2024.

BACA JUGA:PNS dan PPPK Pemkab Ogan Ilir Akan Terima THR 2024, Bagaimana Nasib Honorer Ya?

Selain itu, semua perusahaan harus selesai dibayarkan diberikan penuh jadi tidak boleh separuh atau dicicil. 

Irwan mengungkapkan, pembayaran THR berdasarkan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Dari surat edaran itulah pihaknya menindaklanjuti tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"Mengenai pembayaran THR ini pihaknya segera menginformasikan ke semua perusahaan di Kabupaten OKI wajib bayar THR karyawan H-7. Termasuk kepada serikat pekerja," jelasnya. 

BACA JUGA:Berkah Program Warteg Gratis Alfamart, Bisa untuk THR dan Ongkos Mudik

Dia menegaskan, mengenai surat edaran pembayaran THR oleh perusahaan agar menuruti peraturan sesuai dengan edaran Kemenaker. 

Biasanya, ketentuan pemberian THR ini yaitu diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Jadi pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

"Besaran THR Keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yakni Masa Kerja: 12 x 1  bulan upah," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan