Peleburan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Merupakan Bentuk untuk Laksanakan PSN

Pj Wako saat menghadiri laporan keuangan daerah sekaligus mendengarkan paparan tentang penggabungan PTPN.-Humas Protokol Pagaralam-

PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Pj.Walikota Pagar Alam H. Lusapta Yudha Kurnia menghadiri pembukaan acara sosialisasi  pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) pada PT. Perkebunan Nasional (PTPN) yang dilaksanakan di hotel Wyndham Jakabaring Palembang, Kamis sore (28/03/2024) lalu. 

Dalam acara yang dibuka oleh Pj.Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni Pj Walikota Pagaralam H Lusapta Yudha Kurnia bersama dengan kepala daerah lain di Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam sambutannya Pj.Gubernur mengatakan, penggabungan atau peleburan PTPN merupakan suatu bentuk dukungan  untuk dapat melakukan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ia berharap agar Bupati dan Walikota mendengarkan materi yang disampaikan dengan baik sehingga  proyek ini dapat berjalan dengan lancar guna untuk menciptakan masyarakat yang maju dan sejahtera.

BACA JUGA:Safari Ramadan Pj Wako Kunjungi Masjid Al Ghofuur, dan Sampaikan Hal Ini

Penjabat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni membuka secara resmi sosialisasi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada PT Perkebunan Nasional Group itu.

Acara tersebut dilaksanakan di Hotel Wyndam Jakabaring, Palembang pada Kamis (28/3).

Menurut Fatoni penggabungan atau peleburan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) merupakan bentuk dukungan untuk bisa melaksanakan PSN.

Oleh sebab itu, dia berharap para bupati/wali kota yang hadir mendengarkan kebijakan-kebijakan apa saja yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut sehingga PSN di Sumsel bisa berjalan lancar.

BACA JUGA:Pj Wako Akan Implementasikan Pengelolaan Keuangan Secara Baik dan Tepat

“Kami berharap melalui Sosialisasi Proyek Strategis Nasional pada PT Perkebunan Nasional Group dapat terlaksana dengan baik dan ditemukan solusi menghadapi tantangan perkebunan ke depan," ujar Fatoni.

Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran pada 13 Maret 2024 tentang Proyek Strategis Nasional.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 9 tahun 2022 tentang PSN juga disebutkan untuk Proyek Strategis Nasional Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bisa dibebaskan.

“Maka kehadiran bapak atau ibu para bupati dan wali kota, kemudian kepala Bappeda, dan juga undangan yang lain untuk bisa bersama-sama memahami kebijakan yang sudah ditetapkan ini,” terang Fatoni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan