Daftarkan Karya Kreatif HAKI, Ini Syarat Bagi Seniman Budayawan dan Pelaku Usaha
Pj Walikota Pagaralam memmbuka sosialisasi HaKI di Kota Pagaralam Tahun 2023, terkait hak cipta dan kekayaan intelektual, Jumat 3 Nopember 2023-Foto:Eko Wahyudi/-palpres
PAGARALAM – Upaya dalam menjaga warisan budayadi Bumi Besemah, pemerintah kota (Pemkot) Pagaralam mendorong para seniman, budayawan, dan intelektual mendaftarkan karya kreatif ke lembaga Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Hal ini diungkapkan Pj Walikota Pagaralam, Lusapta Yudha Kurnia usai membuka sosialisasi HaKI di Kota Pagaralam Tahun 2023, terkait hak cipta dan kekayaan intelektual, Jumat 3 Nopember 2023.
Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumsel, Ika Ahyani Kurniati.
Selain menyampaikan materi manfaat atau kegunaan dan alur permohonan kekayaan intelektual, juga melayani langsung pengajuan tersebut.
Sedangkan narasumber dari pusat adalah Idris dan Parlaungan Manik.
Sementara para pelaku usaha kreatif, budayawan, musisi dan penggiat seni se-Kota Pagaralam tampak hadir dalam acara tersebut.
Pj Wali Kota Pagaralam, H Lusapta Yudha Kurnia berharap, kegiatan ini dapat menjadi wadah dalam meningkatkan pengetahuan.
Terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual secara hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang HaKI.
“Sosialisasi ini dalam rangka menyampaikan informasi, pengetahuan dan perlindungan hukum atas hak cipta dan kekayaan intelektual,” ujarnya.
Sehingga melalui sosialisasi ini peserta dapat mengaplikasikan dalam mengembangkan produk-produk ekonomi kreatif di Kota Pagaralam.
Kekayaan intelektual merupakan jenis kekayaan yang memuat kreasi tak mewujud dari intelektualitas.
Sifatnya abstrak sehingga susah didefinisikan secara harfiah.
Tujuan dari hukum HaKI adalah untuk mendorong pembuatan berbagai macam barang-barang intelektual.
Jadi, ada aturan yang melindungi hak seseorang atas karya intelektualnya yang menjadi kekayaan pribadi.