Kapolrestabes Palembang: Masyarakat Yang Gelar Takbir Keliling Akan Ditindak
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono--Kurniawan
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Agama mengenai takbir keliling di malam Hari Raya Idul Fitri 2024 tepatnya 1 Syawal 1445 H ditiadakan.
"Sesuai dengan surat edaran tersebut dan juga bapak Pj Walikota Palembang, kita imbau masyarakat untuk melakukan takbiran di tempat-tempat tertentu," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa 9 April 2024.
Tempat-tempat tersebut seperti masjid, tempat yang bisa diakses untuk sarana umum yang secara stasioner tidak berjalan.
Untuk itu, Kombes Pol Harryo menuturkan, bahwa aparat kepolisian akan melakukan tindakan tegas bisa ada masyarakat yang melakukan takbir keliling.
BACA JUGA:Pasar Dempo Macet, Kapolres Pagaralam Sigap Atur Lalu Lintas
BACA JUGA:Polres Lahat Evakuasi Penumpang Bus Marlin yang Mogok, Ini Buktinya
"Jadi kita akan melakukan tilang kendaraan yang dibawa masyarakat untuk takbiran keliling," tegas Kapolrestabes Palembang.
Hal ini dilakukan tidak lain dalam mencegah peristiwa yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya yakni bentrokan antar kendaraan rombongan lain.
Oleh karena itu, Kombes Pol Harryo menegaskan, kepada masyarakat yang akan melakukan takbir keliling tolong dihentikan demi keamanan bersama.
"Selain kita tilang, kita juga akan memberikan sanksi berupa kurungan dan mengamankan kendaraan yang digunakan untuk takbiran keliling tersebut," terangnya.
BACA JUGA:Polda Sumsel Siapkan Personel SOC Saat LIbur Lebaran
Bahkan juga akan melakukan penyitaan terhadap peralatan takbir keliling yang dibawa masyarakat tersebut.
"Untuk itu, kita melakukan pengamanan dengan melibatkan 735 personel untuk malam takbiran dan pengamanan 1 Syawal 1445 H hari raya Idul Fitri," tambahnya.