https://palpres.bacakoran.co/

Waw! Pelanggar Lalu Lintas Dalam Arus Mudik Menurun, Ini Penjelasannya

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso--Bidhumas Polda Sumsel

CIKARANG, KORANPALPRES.COM - Korps Lalu lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mencatat laka dan pelanggaran dalam arus mudik 2024 mengalami penurunan.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, bahwa Korlantas Polri bertindak sebagai Kasatgas Kamseltibcarlantas.

Hal ini dalam melakukan pengelolaan terhadap pengamanan arus mudik dan balik lebaran 2024 di wilayah Indonesia.

"Dari data kita bahwa arus mudik didapatkan terjadi penurunan terhadap laka dan pelanggaran terjadi penurunan dibandingkan tahun lalu," ujarnya, Ahad 14 April 2024.  

BACA JUGA:Atasi Kemacetan Dalam Arus Balik Lebaran, Polres Ogan Ilir Berikan Imbauan Penting Ke Pengemudi

BACA JUGA:Antisipasi Kemacetan Arus Balik Lebaran di Palembang-Betung, Ini Langkah Diambil Ditlantas Polda Sumsel

Dalam mengantisipasi arus balik, katanya akan dilakukan sesuai dengan hasil evaluasi dari Rapat Analisa dan Evaluasi Arus Mudik Lebaran Tahun 2024, di Kantor Jasa Marga KM 70 beberapa waktu lalu.

"Untuk antisipasi yang kita lakukan dalam arus balik akan melakukan pengamanan dan akan kita lakukan penambahan dari evaluasi yang kita lakukan sehingga nantinya bisa lebih baik untuk arus balik lebaran tahun ini,” katanya.

Jadi sesuai dengan surat keputusan bersama dalam memperlancar arus lalu lintas akan dilakukan pembatasan angkutan barang.

Kemudian, Lanjut Dirgakkum Korlantas Polri juga akan ada rekayasa lalu lintas Contraflow, One Way dan Ganjil Genap.

BACA JUGA:Karo SDM Polda Sumsel: Polri Berikan Kesempatan Generasi Muda Terbaik Sumsel untuk menjadi Anggota Polri

BACA JUGA:Syukuran Milad Kabid Humas Polda Sumsel, Ini Dilakukan Personel Dalam Memberikan Apresiasi, Ini Buktinya

"Kita telah melakukan berbagai tindakan seperti SKB, rekayasa lalu lintas, contraflow ada one way, hingga bahkan melakukan pembatasan angkutan barang," jelasnya.

Untuk faktor terjadinya laka lantas, telah dilakukan evaluasi. sehingga pengemudi yang melakukan perjalanan di atas 4 jam wajib melakukan istirahat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan