Kinerjanya Dikritik AMPCB, Ini Reaksi Ketua TACB Kota Palembang
Kinerjanya Dikritik AMPCB, Ini Reaksi Ketua TACB Kota Palembang -kolase-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) Vebri Al-Lintani mengkritik kinerja Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang periode 2023-2027.
Kritik Ketua AMPCB Vebri Al-Lintani ini antara lain ditujukan rekomendasi TACB berupa 3 Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) di penghujung 2023 kemarin.
Ke-3 ODCB yang direkomendasikan untuk dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya itu antara lain Gedung Ledeng, atau saat ini dijadikan Kantor Walikota Palembang.
Kantor Walikota Palembang ini beralamat di Jalan Merdeka, Nomor 1, Kelurahan 22 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kemudian ODCB kedua yakni Gedung Kejaksaan Pertama Palembang di Jalan Telaga, kawasan Kambang Iwak Kecik, Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Terakhir, ODCB ketiga yaitu Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II di Jalan Sultan Mahmud Badarudin, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
TACB Kota Palembang merekomendasikan ke-3 ODCB itu agar ditetapkan oleh Walikota Palembang menjadi Cagar Budaya.
Hanya saja hingga 4 bulan lebih hingga hari ini, belum ada informasi bagaimana progress rekomendasi ketiga ODCB tersebut, apakah telah ditetapkan.
BACA JUGA:6 Jam Tangan Klasik Pria, Desain Berkelas, Kualitas Juara, Bikin Makin Percaya Diri
BACA JUGA:Inilah 5 Jam Tangan Rolex Teratas dan Langka yang Diproduksi Terbatas
Menurut Ketua AMPCB Vebri Al-Lintani, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 pasal 33 tentang Cagar Budaya, penetapan status Cagar Budaya dilakukan paling lama 30 hari setelah direkomendasikan oleh TACB.
“Gak jelas di mana letak kemacetannya, apakah 3 ODCB yang rekomendasi tersebut memang belum diusulkan atau sudah diusulkan namun Pj Walikota lamban menandatangani penetapannya?” singgung Vebri, Kamis, 16 Mei 2024.