WASPADA! Warga Ogan Ilir Hilang Uang Rp 105 Juta dengan Sekejap

WASPADA! Warga Ogan Ilir Hilang Uang Rp 105 Juta dengan Sekejap-Kolase-

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Seorang warga Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir harus rela kehilangan uang Rp 105 juta dengan sekejap mata.

Musibah tidak mengenakkan ini terjadi Rabu, 27 Maret 2024, sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.

Korbannya adalah Arsadi Bin Nawari, 41 tahun.

Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman melalui Kasi Humas Polres Ogan Ilir, AKP Herman, kronologi kejadian berawal pada Rabu, 27 Maret 2024 sekira pukul 11.30 WIB usai korban Arsadi mengambil uang di salah bank pelat merah di Indralaya.

BACA JUGA:Menghilang 1,5 Bulan, Pembunuh Sadis di Ogan Ilir Ditangkap

BACA JUGA:Oknum Kades di Ogan Ilir Hamili Gadis 24 Tahun, Labrak Aturan Desa?

"Korban ini mengambil uang di bank itu sebanyak kurang lebih Rp 605 juta yang dibagi menjadi 2 tempat penyimpanan, yang pertama di dalam tas senilai kurang lebih Rp 500 juta dan kedua di dalam kantong kresek senilai kurang lebih Rp 105 juta," jelas AKP Herman.

Setelah mengambil uang di Bank tersebut, korban langsung menaiki kendaraannya menuju Kecamatan Tanjung Batu untuk pulang.

"Setibanya di TKP (Tempat Kejadian Perkara red), korban mengalami pecah ban kemudian korban menepi lalu mengganti ban yang pecah," terangnya.

Alangkah terkejutnya, saat korban hendak memeriksa uangnnya, ternyata uang yang dia simpan dalam kantong kresek sudah hilang.

BACA JUGA:100 Persen Benar! Oknum Kades di Ogan Ilir Diduga Gauli Gadis 24 Tahun Hingga Hamil Siap Menikahi

BACA JUGA:Oknum Kades di Ogan Ilir Hamili Gadis 24 Tahun, Labrak Aturan Desa?

"Setelah mengganti ban mobilnya, korban langsung jalan lagi, korban baru sadar bahwa kantong kresek yang berisikan uang tunai senilai kurang lebih Rp 105 juta telah hilang," bebernya.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke SPKT Polres Ogan Ilir untuk ditindak lanjuti. Dengan laporan LP-B / 111 / III / 2024 / Sumsel / RES OI / SPKT, Tgl 27 Maret 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan