Haruskah Shahibul Kurban Memotong Kurbannya Sendiri?

Shahibul kurban tidak perlu memotong hewan kurban sendiri dan dapat mempercayakannya kepada panita kurban.-kaltengnews-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Haruskah shahibul kurban melakukan pemotongan kurbannya sendiri? Kita simak penjelasan berikut seperti dilansir dari laman muhammadiyah.or.id.

Dalam laman itu disebutkan untuk tradisi kurban, idealnya shahibul kurban menyembelih sendiri hewan yang dikurbankannya.

Di samping itu, para shahibul kurban juga dianjurkan untuk membagikan sendiri daging hewan tersebut kepada yang membutuhkan.

Praktik seperti ini dianggap lebih mendekatkan diri kepada esensi ibadah kurban, juga untuk memberikan pengalaman langsung dan personal dalam pelaksanaan ibadah ini.

BACA JUGA:Berbuat untuk Kemanusiaan, Rumah Zakat Ajak Berkurban untuk Palestina, Ini Caranya!

Sebagaimana disampaikan dalam hadis Nabi Saw: “Anas bin Malik r.a.  menerangkan: Rasulullah saw berkurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan kakinya di leher hewan tersebut, membaca basmalah dan bertakbir kemudian menyembeloih dua ekor domba dengan tangannya sendiri” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Akan tetapi, Ketua Divisi Fatwa dan Pengembangan Putusan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ruslan Fariadi pada Jumat (07/06) lalu menuturkan bahwa realitas di lapangan tidak selalu memungkinkan semua orang untuk melakukan penyembelihan sendiri.

Menurut dia tidak semua shahibul kurban memiliki kemampuan atau pengetahuan tentang tata cara penyembelihan yang sesuai dengan syariat.

Situasi ini menjadikan fleksibilitas dalam pelaksanaan kurban menjadi perhatian penting.

BACA JUGA:Lebaran Kurban Berpotensi Barengan dengan Muhammadiyah, Ini Penjelasan Plt Kakanmenag Lahat

Jika merujuk hadis Nabi Muhammad SAW, shahibul kurban tidak diwajibkan untuk menyembelih sendiri.

Seperti dari hadis dari Ali bin Abi Thalib meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan Ali untuk melaksanakan qurban atas nama Nabi dan membagikan seluruh daging, kulit, dan pakaian dari hewan kurban tersebut kepada orang miskin, serta menegaskan agar tidak memberikan sedikitpun dari hewan kurban untuk pekerjaan jagal (HR. Muslim).

Dari hadis itu diperlihatkan bahwa shahibul kurban dalam proses penyembelihan itu bisa menyerahkannya kepada orang lain yang lebih ahli.

Dalam mengakomodasi pelaksanaan kurban yang lebih teratur dan merata, pembentukan kepanitiaan kurban menjadi solusi yang efektif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan