Datang Ke Kabupaten Sarolangun, Sosok Penting di Kodim Sarko Hadiri Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Bersama dengan Forkopimda, sosok penting di kodim Sarko yang tidak lain Dandim Letkol Inf Suyono, S.Sos menghadiri peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Kabupaten Sarolangun dipusatkan di Desa Moenti Kecamatan Limun.--Pendam II Sriwijaya

SAROLANGUN, KORANPALPRES.COM - Bersama dengan Forkopimda, sosok penting di kodim Sarko yang tidak lain Dandim menghadiri peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Kabupaten Sarolangun dipusatkan di Desa Moenti Kecamatan Limun.

Acara di awali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Hari Lingkungan Hidup diperingati setiap 5 Juni.

Namun pihaknya melaksananan Aksi Lingkungan Hidup di Kabupaten Sarolangun pada Rabu 12 Juni 2024. 

Hadir dalam kegiatan tersebut Pj Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakrie M.App, Sc, Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.I.K., M.Si.

BACA JUGA:Terbang Langsung Ke Papua, Beginilah Pangkogabwilhan III Lakukan

BACA JUGA:Gebyar Kartika Gatam Ceria, Ada Sosok Jenderal Bintang Satu Yang Murah Senyum

Dandim Sarko Letkol Inf Suyono, S.Sos, Pj. Sekda Kabupaten Sarolangun Ir. Dedy Hendri, M.Si, Kejari Sarolangun di wakili oleh Jaksa Fungsional Herman Tangkas Pangabean, SH, Ketua Pengadilan Deka Diana, S.H., M.H., Ketua DPRD Sarolangun diwakili sera Instansi terkait.

Beberapa kegiatan dilaksanakan diantaranya penanaman bibit, penebaran benih ikan dilahan bekas kegiatan Peti.

Serta melakukan deklarasi anti kegiatan penambangan emas Illega (Peti) yang selama ini kegiatan peti sudah merusak lingkungan. 

Pada saambutannya Pj Bupati Sarolangun menyampaikan, apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Sarolangun.

BACA JUGA:Korem Gapu Menyelenggarakan Bintalidjuang Khusus Prajurit, Berikut Tujuannya

BACA JUGA:Jenderal Bintang Dua Sambut Kedatangan PPRA 67 Tahun 2024 Lemhannas RI di Makodam II Sriwijaya

Sebagai salah satu pemerhati lingkungan, Pemda mendukung Kegiatan pemberantasan PETI yang akan dilakukan Polres Sarolangun.

Pada dasarnya aktifitas PETI dapat dilegalkan dengan mengajukan IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) maka dari itu, Pemda akan buat peta lokasi dan harus ada tata ruangnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan