Tak Miliki Izin, Bangunan Cold Storage di Jalan Soekarno Hatta Palembang Disegel Sat Pol PP
Cold Storage yang berada di Jalan Soekarno-Hatta Palembang disegel oleh Sat Pol PP Kota Palembang--
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Cold Storage yang berada di Jalan Soekarno-Hatta Palembang disegel oleh Sat Pol PP Kota Palembang, Kamis 20 Juni 2024.
Hal ini diunngkapkan Kabid PPUD Satpol PP kota Palembang Budi Ritonga didampingi Kabid Tibum Cherly Panggarbesi.
Ia mengatakan, penyegelan terhadap bangunan Cold strorage karena berdiri tidak sesuai dengan peraturan.
“Kita sesuai surat perintah tugas, kami melakukan penyegelan sementara terhadap bangunan milik Roby Hartono atau Apat,” ujarnya.
BACA JUGA:Tim Gabungan Polri, TNI dan Satpol PP Bantu Pembongkaran Mandiri Gudang Minyak Ilegal
Sesuai dengan keputusan Walikota Palembang Palembang pada tanggal 16 Juni 2024 yang menugaskan Sat Pol PP Kota Palembang untuk dilakukan penyegelan.
“Keputusan Wali Kota Palembang nomor 82/kptn/pt/2024 tentang penertiban bangunan milik Robi Hartono yang ditandatangani oleh PJ Wali Kota Palembang Ratu Dewa,” ungkapnya.
Menurutnya, Kalau memang bangunan tersebut sudah memiliki izin lengkap maka penyegelan akan dibuka kembali. Namun, pihaknya menjelaskan bahwa untuk izin mendirikan bangunan di PUPR.
“Kalau memang ada ijinnya maka akan dibuka, soal bisa atau tidak izin itu bagian teknis, yang jelas saat ini melanggar peraturan,” tutupnya.
BACA JUGA:Apa Penyebab PT Kuala Permai Nunggak Rp600 Juta? Parkir Komplek Rajawali Disegel
BACA JUGA:Cerita Warga Sekitar Bedeng Kuning Lokasi Cewek Michat yang Diamankan Sat Pol PP Ogan Ilir
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyegel lahan parkir PT Kuala Permai di Komplek Ruko Rajawali di Jalan Rajawali, Kecamatan Ilir Timur II pada Kamis 11 Januari 2024.
Hal itu dilakukan Pemkot Palembang dikarenakan PT Kuala Permai menunggak pajak sejak 2021 lalu.