https://palpres.bacakoran.co/

Ribuan Guru PPPK Di Palembang Ikuti Sosialisasi PP 49/2018, Ini Pesan Ratu Dewa

Ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 secara langsung menyambut (Pj) Penjabat Walikota Palembang Ratu Dewa dalam acara kegiatan pembinaan dan sosialisasi PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK tahun 2022 -Foto/palpres-

PALEMBANG - 2.577 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022, mengikuti pembinaan dan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. 

Acara yang digelar di Gedung The Sultan ini memiliki makna yang mendalam, karena ini adalah tahun pertama mereka menjadi guru PPPK.

Saat acara tersebut berlangsung, ribuan ASN PPPK mendiamkan diri sejenak ketika mereka menonton video singkat yang menceritakan perjalanan karir Pj Walikota. 

Video tersebut menyoroti betapa kuatnya pengaruh doa orang tua dalam meraih kesuksesan.

BACA JUGA:Jadikan Pramuka Wadah Pembentukan Generasi Muda Sumsel, Pj Gubernur Sumsel Ajak Ini

Pesan dari video ini memberikan motivasi langsung kepada para ASN PPPK untuk selalu menghormati dan mencintai orang tua mereka.

Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumsel, yang dipimpin oleh Ahmad Zulinto yang juga Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang saat itu bersama Sekretaris Daerah Ratu Dewa, bersatu dalam perjuangan untuk mengangkat status mereka. 

Ratu Dewa, menyampaikan apresiasi atas perjuangan mereka.

“Ini doa dari keluarga, suami, dan anak-anak mereka turut berperan dalam kesuksesan mereka,” ujarnya.

BACA JUGA:Puluhan Pengunjuk Rasa Desak Kejari Ogan Ilir Usut Tuntas Dugaan KKN Kegiatan BSPS

Ia mengingat saat beratnya perjuangan mereka saat masih menjadi pegawai Non PNSD dengan penghasilan 2-3 juta, berjuang untuk keluarga dan kebutuhan sehari-hari. 

“Melihat kondisi mereka saat itu, penghasilannya tentu saja pas-pasan," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ratu Dewa mendengar keluhan dari pegawai PPPK, mulai dari masalah penempatan kerja hingga perbedaan seragam mereka dengan ASN. 

Menanggapi hal ini, Ratu Dewa menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah PP. 48 tahun 2018, ada keterbatasan dalam hal mutasi berdasarkan manajemen PPPK. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan