DPRD Palembang Gelar Penyampaian RPJMD 2025-2045 oleh Pj Walikota Palembang
DPRD Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke 11 Masa Persidangan (MP) II DPRD Kota Palembang Tahun 2024 di ruang rapat Paripurna Selasa, 16 Juli 2024--
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke 11 Masa Persidangan (MP) II DPRD Kota Palembang Tahun 2024 di ruang rapat Paripurna Selasa, 16 Juli 2024.
Rapat dengan agenda penyampaian Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJMD) 2025-2045 oleh Pj Walikota Palembang.
Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin memimpin jalannya rapat. Acara dihadiri Pj Walikota Palembang, Dr Ucok Abdulrauf Damenta, Wakil Ketua DPRD, organisasi perangkat dinas (OPD), Forkopimda dan unsur lainnya.
Dalam penyampaiannya, RPJPD Kota Palembang Tahun 2025-2045 merupakan panduan bagi pelaksanaan pembangunan selama 20 tahun ke depan dengan Visi “Palembang MUSI 2045, Maju, Berkelanjutan, Sejahtera dan Internasional 2045.”
BACA JUGA:Reses Dapil II DPRD Palembang Tampung Keluhan Warga, Ini Yang Mendominasi Di Tiga Kecamatan
“Keberhasilan mewujudkan cita-cita yang telah dijelaskan dalam dokumen RPJPD Kota Palembang Tahun 2025-2045, tidak terlepas dari peran Jajaran Pemerintah Kota Palembang dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar dia.
Selain itu, dukungan serta rasa tanggung jawab yang sunguh-sungguh sangat diperlukan oleh seluruh pemangku kepentingan daerah.
RPJPD Kota Palembang Tahun 2025-2045 sebagai bagian dari penyelarasan dengan RPJPD Provinsi Sumatera Selatan dan RPJP Nasional, merupakan jalan bagi terwujudnya cita-cita RPJP Nasional Tahun 2025-2045 yaitu “Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan.”
Hal tersebut sebagai upaya untuk mengarahkan semua sumber daya yang dimiliki untuk terlibat dalam pelaksanaan program-program pembangunan yang ada dan untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Caleg Partai PAN DPRD Palembang Peroleh Suara Tertinggi, Ini Jumlah Suaranya
BACA JUGA:Serap Aspirasi Konstituen, DPRD Palembang di 6 Dapil Gelar Reses, Ini yang Jadi Keluhan Masyarakat
“Oleh karena itu, dalam penyusunan RPJPD harus dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi serta mengedepankan partisipasi masyarakat dengan mempertimbangkan dan menampung aspirasi pemangku kepentingan,” jelas Ucok.
Ia menjelaskan, proses penyusunan RPJPD Kota Palembang telah sesuai dengan proses perencanaan pembangunan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.