Luar Biasa! Polda Sumsel Kembali Raih Prestasi, Capai Penilaian IKPA Sempurna 100 Persen
Satker Biro Rena Polda Sumsel dan 2 Satwil mencatatkan prestasi gemilang di bidang penyelenggaraan pengelolaan keuangan tahun anggaran 2023, mendapatkan piagam penghargaan Kapolri dengan kategori nilai IKPA Sempurna.--Bidhumas Polda Sumsel
SEMARANG, KORANPALPRES.COM - Satker Biro Rena Polda Sumsel dan 2 Satwil yakni Polres Prabumulih dan Polres Musi Banyuasin mencatatkan prestasi gemilang di bidang penyelenggaraan pengelolaan keuangan tahun anggaran 2023, mendapatkan piagam penghargaan Kapolri dengan kategori nilai IKPA (Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran) Sempurna.
Penghargaan Kapolri tersebut diterima saat pelaksanaan rapat rekonsiliasi serta pemutakhiran data BMN dan Keuangan Polri Semester I tahun 2024 di hotel Novotel Semarang, Kamis 18 Juli 2024.
Hasil tersebut diraih setelah dilakukan analisa dan evaluasi IKPA terhadap anggaran tahun 2023 oleh pihak kementerian keuangan, dan bersama 61 satker lainnya dijajaran Polri dinyatakan sempurna sangat baik nilai 100.
Biro Rena Polda Sumsel dengan kategori Satuan Kerja dengan pagu kecil (dibawah Rp15 Milyar), yakni Rp6.621.546.000.
BACA JUGA:Ini Penekanan Kakorlantas Polri Saat Kunjungan Kerja Ke Ditlantas Polda Aceh
Sedangkan Polres Musi Banyuasin kategori Satuan Kerja dengan pagu besar (diatas Rp50 milyar) yakni Rp74.313.691.000.
Dan Polres Prabumulih kategori Satuan Kerja dengan pagu besar (diatas Rp50 milyar) yakni Rp55.286.701.000.
Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo melalui Kepala Biro Perencanaan Kombes Toyo Wibowo mengatakan IKPA merupakan indikator.
Yang penetapannya oleh Kementerian Keuangan untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga.
BACA JUGA:Karhutla, Jenderal Bintang 2 Polda Sumsel Gelar Rapat Bersama Balai PPIKHL Wilayah Sumatera
BACA JUGA:Rarkernis Bidang Propam, Ini Penyampaian Kabid Propam Polda Sumsel
"Termasuk kami di Polri dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi,” ujarnya.
IKPA sendiri digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan.