Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Hari Ini Mulai Naik

Sejumlah SPBU baik Pertamina maupun swasta mulai menaikkan harga BBM per Agustus ini-CNBC indonesia-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Hari ini, 2 Agustus 2024 ternyata PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga BBM  alias mulai naik harga pada sejumlah BBM nonsubsidi mereka.

Meski begitu, harga Pertamax masih tetap dibanderol Rp 12.950 per liter. Harga ini terutama untuk wilayah DKI Jakarta. 

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, memberi tahu  penyesuaian harga BBM nonsubsidi sudah dilakukan oleh seluruh badan usaha pada awal Agustus 2024.  

Menurut dia, penyesuaian harga ini mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP. Juga menyesuaikan dengan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika.  

BACA JUGA:CATAT! Ini Cara Mudah Bayar BBM Pakai OVO di Aplikasi MyPertamina, Dijamin Anti Ribet dan Pasti Sat-Set!

“Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi ulang dan melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax Green RON 95, Pertamax Turbo RON 98, serta BBM non subsidi untuk kendaraan diesel yaitu Dexlite dan Pertamina Dex berlaku per 2 Agustus 2024. Untuk Pertamax harga tetap,” kata Heppy dalam siaran pers, dikutip Jumat (2/8).

Adapun daftar harga BBM nonsubsidi untuk wilayah DKI Jakarta: Pertamax tetap di harga Rp.12.950 per liter,  Pertamax Green disesuaikan menjadi Rp 15.000 dari sebelumnya Rp 13.900 per liter, Pertamax Turbo menjadi Rp 15.450 dari sebelumnya Rp 14.400 per liter, Dexlite menjadi Rp 15.350 dari sebelumnya Rp 14.550 per liter, dan Pertamina Dex di harga Rp 15.650 dari sebelumnya Rp 15.100 per liter.  

Heppy menyebut adanya  kebijakan  penyesuaian harga BBM Nonsubsidi Pertamina ini selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. 

Itulah sebabnya kendati tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, tidak ada perubahan harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga sejak Maret 2024.

BACA JUGA:Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina Per 1 Agustus 2024

Dikatakannya pula, penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM nonsubsidi Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).

 "Kami memastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” ujar dia.

Sementara harga di SPBU asing dan non-Pertamina  seperti Shell, BP, Vivo juga naik. Harga tersebut berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta. 

Selain Pertamina, tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dimiliki perusahaan swasta sebelumnya juga  telah memutuskan untuk menaikkan harga BBM mulai 1 Agustus 2024 kemarin. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan