Islam Melarang Kita Menjelek-Jelekkan Kantor Tempat Bekerja, Berikut Penjelasannya

Islam Melarang Kita Menjelek-Jelekkan Kantor Tempat Bekerja, Berikut Penjelasannya.--freepik.com

PALEMBANG – Sebagai agama yang lebih meninggikan dan memuliakan orang-orang yang memiliki adab/akhlak dariapda mereka yang berilmu, Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa menjaga lisan dari perkataan yang tidak baik, termasuk menjelekkan orang lain atau institusi tempat bekerja. 

Apabila bagi kalangan penuntut ilmu, sekolah atau madrasah merupakan rumah kedua, dan bisa jadi untuk kalangan pekerja/pegawai maka tempat bekerja merupakan rumah kedua baginya.

Islam pun melarang umatnya dalam menjelek-jelekkan, menghinakan atau menggerutu terhadap institusi tempatnya bekerja.

Lantaran menjelek-jelekkan institusi tempat bekerja dapat menimbulkan kerugian dan dampak negatif bagi diri sendiri maupun orang lain.

BACA JUGA:Ustadz Koko Liem Bius Ribuan Warga OKU Timur, Pesannya Membekas Dihati

Mengutip kemenag.go.id, ajaran Islam menggariskan bahwa menghina dan menjelek-jelekkan orang lain atau institusi tempat bekerja termasuk dalam perbuatan tercela. 

Perbuatan ini sendiri dapat merugikan institusi tersebut, baik secara materiil maupun non materiil.

Secara materiil, menjelek-jelekkan institusi tempat bekerja dapat menyebabkan kerugian finansial, misalnya kehilangan pekerjaan, kehilangan pelanggan, atau penurunan penjualan. 

Sementara kerugian secara non materiil yakni dapat menyebabkan kerugian reputasi, kepercayaan, atau hubungan sosial. 

BACA JUGA:Al-Quran Datangkan Keberkahan, Ustadz Abdul Somad: Bagi Pembaca Maupun Yang Mendengar

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam Al Quran Surat Al Humazah ayat 1 yang artinya: “Celakalah setiap pengumpat lagi pencela.”

Menurut ulama, definisi kata “lumazah” yakni mengejek orang dengan perkataan, seperti menamai seseorang dengan nama yang menunjukkan cacat atau penyakit padanya.

Atau juga menuduhnya memiliki sifat buruk, atau mengeksposnya dengan demikian.

Menjelekkan orang, kantor atau institusi tempat bekerja juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan fitnah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan