Kado Hari Ulang Tahun RI, Ditjen Imigrasi Sematkan Wajah Baru Paspor Indonesia, Berikut Desainnya
Kado Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-79 RI, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyematkan wajah baru paspor Indonesia dengan warna bendera kebangsaan Indonesia.--Humas Imigrasi Palembang
JAKARTA,KORANPALPRES.COM - Kado Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-79 RI, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyematkan wajah baru paspor Indonesia dengan warna bendera kebangsaan Indonesia.
Yakni merah putih dalam desain baru paspor Republik Indonesia yang diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI, Sabtu 17 Agustus 2024.
Pada Launching Desain Baru Paspor RI yang bertempat di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Ditjen Imigrasi.
Yang semakin baik dan banyak membawa perubahan positif, terutama desain paspor yang baru sekaligus menjadi duta budaya Indonesia di dunia internasional.
BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Gelar Ramah Tamah Bersama Tokoh Masyarakat dan Para Pejuang Kemerdekaan
“Saya mengapresiasi kinerja Dirjen Imigrasi dan jajaran yang banyak membawa perubahan positif, terutama paspor dengan desain yang baru ini," ujarnya.
Hal ini tidak hanya menjadi identitas saat ke luar negeri, melainkan juga menjadi duta budaya yang memperkenalkan keindahan dan keunikan Indonesia kepada dunia.
Mendukung pernyataan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan bahwa desain baru paspor RI lebih dari perubahan warna sampul semata.
Standar dan rekomendasi internasional yang ditetapkan dalam The International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 9.
BACA JUGA:Berlatar Belakang Jembatan Ampera, Ini Cara Unit Kosti Sumsel Gelar Upacara Bendera
BACA JUGA:Gelar Upacara HUT RI Ke-79 di BKB, Ini Pesan Pj Walikota Palembang dalam di Momen Kemerdekaan
Tentang Facilitation Bab 3, Subbab C menegaskan bahwa setiap negara anggota harus secara berkala memperbarui teknik dan fitur pengaman paspor sesuai dengan perkembangan terbaru.
Hal ini dilakukan untuk menghindari upaya pemalsuan, replikasi, penggantian/penghapusan data dan modus operandi pemalsuan paspor lainnya.