Dituntut 5 dan 4 Tahun, 3 Terdakwa PTSL Divonis Jadi 15 Bulan

Majelis hakim Sahlan Efendi SH MH menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan terhadap ketiga terdakwa tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018--Janta

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan terhadap ketiga terdakwa.

Yang terlibat perkara tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018. 

Selain itu, ketiga terdakwa tersebut yakni Aldani Marliansyah selaku Lurah Talang Kelapa, Tarkim pihak swasta dan Mustagfirudin ASN BPN Kota Palembang, diwajibkan membayar denda.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (21/11/2023).  Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Menuntut terdakwa Aldani Marliansyah.

BACA JUGA:Penertiban STDB Berdampak Pada Harga Jual Sawit Di Lahat, Ini Sasaran Luas Lahan Berikutnya

Dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Sedangkan, untuk terdakwa Tarkim dituntut dengan pidana selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.

Kemudian untuk terdakwa Mustagfirudin dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.

Atas perbuatannya para terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah.

BACA JUGA:Kecamatan Pulau Pinang Lahat Cocoknya Budidaya Tanaman Bahan Minuman Paling Populer di Dunia Ini

Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

"Mengadili dan Menjatuhkan terhadap terdakwa Aldani Marliansyah dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 50 juta Subsider 1 bulan," ujarnya. 

Untuk terdakwa Tarkim dengan pidana selama 1 Tahun 3 bulan serta denda Rp50 juta Subsider 1 bulan. "Kemudian untuk terdakwa  Mustagfirudin selama 1 tahun serta denda Rp50 juta Subsider 1 bulan," jelas majelis hakim.

Sedangkan sertifikat yang telah dikembalikan terdakwa Tarkim dan Terdakwa Aldani Marliansyah penuntut umum menilai dianggap sebagai pengganti kerugian negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan