Pelamar KPPS Di Muratara Diprediksi Membeludak, Penasaran Ini Besaran Gajinya

Pendaftaran penerima Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) KPUD Muratara, provinsi Sumsel tak lama lagi dibuka-Foto:Hengki Pransis/-palpres

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pendaftaran penerima Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) KPUD Muratara provinsi Sumsel tak lama lagi dibuka.

Pengumuman, penerimaan dan penelitian administrasi pendaftaran calon anggota KPPS 11-22 Desember.

23-25 Desember pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, kemudian 23-28 Desember tanggapan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.

Sedangkan 29-30 Desember pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dan 24-25 Januari 2024 penetapan dan pelantikan anggota KPPS.

BACA JUGA:Ini Syarat Dan Tanggal Rekrutmen OKU Timur 15.260 KPPS Untuk Pemilu 2024

Di Kabupaten Muratara ada 652 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan rincian 650 TPS reguler, 2 TPS di lapas.

Dengan jumlah KPPS 4562 orang, kemudian satu TPS berjumlah 7 orang terdiri dari satu Ketua dan 6 orang anggota.

Bagi individu orang atau masyarakat yang berminat menjadi anggota KPPS wajib memenuhi persyaratan bisa langsung mendaftar.

Secara umum persyaratan umur 17 minimal dan maksimal 55 tahun, tidak menjadi pengurus aktif partai politik.

BACA JUGA:Antisipasi Kepadatan Jelang Libur Natal Dan Tahun Baru, ASDP Bakauheni Lakukan Ini

Secara umum persyaratan tidak rumit dan gampang dicarikan, selain berkas administrasi, para calon KPPS wajib memenuhi tes kesehatan.

Tes kesehatan, setiap PPS berkerjasama dengan pihak Puskesmas masing masing Puskesmas.

Ketua KPU Muratara Agus Maryanto menjelaskan pesta demokrasi masih 70 hari lagi maka perekrutan KPPS tak lama lagi.

"Menjelang 70 hari lagi kita akan melaksanakan pemungutan suara Pemilu tahun 2024, persiapan penerimaan dilakukan diantaranya sosialisasi terhadap PPS. Agar penerimaan susuai dengan aturan," kata Agus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan