Kuliah di STIT Al Mathiriyah Muratara Menawarkan Keunggulan Ini
STIT Al Mathiriyah Muratara beralamatkan di Kampung tujuh Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara-Foto:Hengki Pransis/-palpres
PALEMBANG, KORANPALPRES.CON.COM - Saat ini tidak perlu jauh jauh keluar dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) untuk kuliah.
Di Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kampus STIT Al-Mathiriyah satu satunya kampus yang ada.
Kualitasnya pun tidak kalah dengan kampus lain yang ada di luar Kabupaten Muratara.
STIT Al Mathiriyah Muratara beralamatkan di Kampung tujuh Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
BACA JUGA:Disbun Lahat Budidayakan Kelapa Genjah Pandan Wangi, Berikut Beberapa Manfaatnya
Kampus STIT Al Mathiriyah Muratara menawarkan tiga prodi yang membidangi keagamaan.
Mulai prodi Manajemen Pendidikan Islam (MPI), Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), dan Pendidikan Guru Anak Usia Dini (PG Paud).
Ketua STIT Al Mathiriyah Muratara Ahmad Syukri, M Pd di wakili Ketua Yayasan Al Mathiriyah Muratara Baijuri Drs H Ikhsan Baijuri mengatakan pada 2023 sebanyak 30 orang mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al Mathiriyah Kabupaten Muratara, propinsi Sumsel mengikuti yudisium perdana.
"Alhamdulillah, 30 orang mahasiswa di nyatakan lulus dengan hasil yang maksimal. Semoga ilmu yang di dapatkan bisa memberikan manfaat di tengah masyarakat," ujar Ikhsan, Rabu 13 Desember 2023.
BACA JUGA:6 Kampus Terbaik di Dunia yang ada di Pulau Jawa, Satu Diantaranya Berdiri Sejak Tahun 1849, Bisa Tebak?
Ikhsan menceritakan, bahwa kampus STIT Al Mathiriyah Muratara sempat vakum untuk beberapa waktu karena ada perubahan regulasi.
"Berdiri 2016, dan 2023 baru ada yang yudisium, kita putar kembali kaset maka perjuangan pendirian itu berdarah-darah. Pada waktu itu 2016 kita menamakan kampus Sekolah Tinggi Ilmu Agama (STAI)," ceritanya.
Lanjutnya, saat itu boleh membuka kampus terlebih dahulu,dalam proses operasionalnya. Waktu itu saya ingat betul semuanya lebih kurang 125 orang yang masuk.
Ia mengatakan seiring waktu dan berjalannya regulasi maka ada aturan baru setiap sekolah tinggi tidak boleh melaksanakan operasionalnya perkuliahannya sebelum ada izin operasional.