AI di Indonesia : Siap untuk Diregulasi?

AI di Indonesia : Siap untuk Diregulasi?--freepik

PERKEMBANGAN teknologi memiliki kemajuan yang luar biasa dan berdampak pada aspek kehidupan manusia. 

Inovasi yang berkembang, informasi yang mudah didapatkan tentu mengubah pola kehidupan manusia. 

Meskipun demikian, dampak negatif yang terjadi bisa saja muncul jika dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, seperti kebocoran data, keamanan dan privasi, dan lain-lain. 

Perlu ada suatu aturan yang berlaku di Indonesia agar masyarakat tidak waswas dan tidak disalahgunakan. 

BACA JUGA:Pengangkatan Guru Honorer Melalui PPPK Menjadi Harapan Baru Bagi Kesejahteraan Guru di Indonesia

BACA JUGA:Kebijakan Pemerintah dalam Transformasi Ekonomi: RAPBN 2024 dan Langkah Inovatif untuk Kesejahteraan Bersama

Dan pemerintah pun sudah menyadari hal tersebut dan perlu adanya pemberlakuan Undang-Undang (UU) mengenai AI.

Dalam waktu dekat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menerbitkan peraturan tertulis untuk penggunaan AI (Artificial Intelligence) atau biasanya disebut sebagai kecerdasan buatan di Indonesia.

Tetapi, peraturan tersebut belum jelas adanya. Bisa jadi surat edaran ataupun sebagai peraturan permanen. 

Dan peraturan tersebut diadopsi dari peraturan yang baru ditetapkan oleh Uni Eropa.

BACA JUGA:Mau Kuliah Gratis di Luar Negeri? Ini Daftar Beasiswa Tahun 2024

BACA JUGA:Kemiskinan dan Stunting Masih Menjadi Masalah Negara, Apakah Kebijakan Pemerintah Efektif dan Terlaksanakan?

Meskipun demikian, peraturan alternatif mengenai AI bisa menggunakan UU ITE seperti kebijakan existing seperti UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan PP tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Peraturan yang akan diterbitkan tentu berdampak positif bagi negara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan