Gara-gara Ini, Polda Sumsel Lumpuhkan 3 Pengedar Sabu
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap 7 tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi disejumlah lokasi di Sumsel.--Bidhumas Polda Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap 7 tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi disejumlah lokasi di Sumsel.
Dari 7 orang yang ditangkap tiga diantaranya diberikan tindakan tegas dengan timah panas dikakinya masing-masing.
Hal ini karena melakukan perlawanan dengan senjata tajam hingga membahayakan petugas saat dilakukan penangkapan.
Tiga pelaku yang tindak tegas tersebut Am, Ujg, dan Feb, mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, dan Muara Enim.
BACA JUGA:Polda Sumsel Segera Tetapkan Tersangka Kasus Besar di Palembang, Coba Tebak!
BACA JUGA:Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Ini Pesan Kapolda Sumsel
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana bersama Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, SIK, MH menuturkan anggotanya memberikan tindakan tegas terhadap tiga tersangka berinisial inisial AM, UJG, dan FEB.
Karena melakukan perlawanan dengan senjata tajam kepada anggota saat dilakukan penangkapan.
"Kami menyadari resiko saat berhadapan dengan pelaku pengedar narkoba. Namun semua demi memberantas peredaran narkotika di Sumsel,"kata nya dihadapan wartawan saat pres rilis di Mapolda Sumsel, Rabu 1 Oktober 2025.
Dari tangan ketiga tersangka polisi mengamankan barang bukti 200 gram sabu-sabu (AM), 152,47 gram sabu-sabu (UJG), dan 10,22 gram sabu milik FEB.
BACA JUGA:Pejabat Kejari Ogan Ilir Hadir di Panen Raya Program Ketahanan Pangan Polda Sumsel, Ini Tempatnya
BACA JUGA:Ada Wapres Berkunjung di Wilayahnya, Ini Langkah Pengamanan Dilakukan Polda Sumsel
Tersangka AM ditangkap saat sedang berada di Jalan Lintas Sekayu-Lubuk Linggau, Desa Ulak Paceh Kabupaten Muba.
Tersangka UJG ditangkap di halaman salah satu pertashop Desa Merah Mata, Banyuasin. Dan tersangka FEB ditangkap di Desa Tapus Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
"Ketiga tersangka ditangkap saat bertransaksi dan ada juga yang kami tangkap dengan cara undercover buy (penyamaran)," tuturnya.
Saat akan ditangkap ketiga pelaku mengeluarkan senjata tajam untuk melukai petugas. Karena dinilai membahayakan anggota yang menangkap terpaksa melepaskan tembakan pada kaki tersangka.
BACA JUGA:Hari Jadi ke-77, Polwan Polda Sumsel Torehkan 43 Prestasi Gemilang, Apa Saja Itu
BACA JUGA:Begini Detik-detik Anggota Ditlantas Polda Sumsel Selamatkan Anggota TNI yang Alami Sesak Napas
"Saat ditangkap anggota yang bergerak dipukul bahkan baju sampai robek, karena membahayakan petugas terpaksa diberikan tindakan tegas terukur. Apalagi tersangka yang ditangkap di Merah Mata. Sajamnya ada kami amankan," katanya.
Salah satu tersangka yang ditembak berstatus sebagai seorang residivis kasus pencurian disertai pemberatan, yakni FEB.
"FEB ini residivis kasus pencurian dengan pemberatan tahun 2013, 2015, 2022. Sempat kami beri tindakan tegas, tapi sudah sembuh," tandasnya.***