Alhamdulillah, Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2024 Cair, Ini Totalnya!

Kado manis di awal 2024 dari Kemenag RI di mana dana sebesar Rp4,385 Triliun untuk Dana BOS Madrasah dan BOP RA telah cair.--koranpalpres.com

JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal atau BOP RA Tahap I sudah cair awal 2024 ini. 

Diketahui, total dana yang cair pada tahap I mencapai Rp4,385 triliun dan itu sudah bisa digunakan oleh madrasah.

Kabar tersebut tentu saja mendatangkan kebahagiaan bagi pelaku pendidikan di madrasah dan raudhatul athfal.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) M Ali Ramdhani. 

BACA JUGA:Kecelakaan di Tol Indra-Prabu, Durian Berhamburan dari Mobil Pickup Ini

BACA JUGA:Penyalahgunakan BBM Subsidi, Warga Tanjung Pinang Digiring Ke Polres Ogan Ilir

Dia menyebutkan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag seluruh Indonesia agar mensosialisasikan pencairan Dana BOS Madrasah dan BOP RA ini kepada para pemangku kebijakan.

“Mereka harus memahami dan memedomani Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan BOP RA dan BOS pada Madrasah,” sebut M Ali Ramdhani di Jakarta, Ahad, 14 Januari 2024. 

Pedoman Teknis Pengelolaan BOS Madrasah dan BOP RA sendiri sambung M Ali Ramdhani, telah tersedia dalam Pusaka Superapps dan laman https://bos.kemenag.go.id atau https://erkam.kemenag.go.id/.

Dia mengingatkan bahwa pemanfaatan BOS Madrasah dan BOP RA harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis. 

BACA JUGA:Ini Penyebab Pick Up Bermuatan Durian Terbalik di KM 50 Tol Indra-Prabu, Hingga 17 Januari 2024 Ada 7 Insiden

BACA JUGA:Tokoh Nasional Ikut Peduli Korban Terdampak Banjir Musi Rawas Utara, Hei Hei Siapa Dia?

Seluruh prosesnya juga harus dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, serta tidak ada konflik kepentingan.

“Jadi harus ada pertanggungjawaban yang jelas dari satuan kerja dalam pemanfaatan BOS Madrasah dan BOP RA, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” singgung Kang Dhani, demikian sapaan akrabnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan