Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Jadi Data Pendukung dalam Pemeriksaan Keuangan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, SIPD bisa menjadi data pendukung dalam pemeriksaan keuangan.-humaskemendagri-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) bisa menjadi data pendukung dalam pemeriksaan keuangan.

Dilansir dari laman kemendagri.go.id hal itu diungkapkan Mendagri pada acara Entry Meeting atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2023 di Ruang Auditorium Gedung Tower BPK RI, Jakarta, Selasa (23/1/2024).

“Selain langsung dari rekan-rekan jajaran BPK dan seluruh kepala perwakilan, ini bisa sebetulnya menjadi double check dengan menggunakan memanfaatkan SIPD yang ada di Kemendagri yang memuat sistem keuangan dan data keuangan di daerah,” katanya.

Tito menyampaikan, dari berbagai data yang dimiliki Pemda, semua bisa diakses dengan adanya SIPD. 

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Pendapatan dan Keuangan Daerah, Ini Penjelasan Kabid Humas

Data itu antara lain terdiri dari data pembangunan daerah, serta informasi pendapatan maupun pengeluaran daerah secara real time. 

Aplikasi SIPD menjadi salah satu kekuatan (backbone) sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan berbagai K/L.

“Kemendagri untuk meyakinkan adanya manajemen yang efektif-efisien pengelolaan anggaran dan pemerintahan itu dengan menerapkan aplikasi. Itu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang tadinya beragam-ragam di tiap daerah, ada disosialisasi memang tapi bersifat sektoral, terpisah, island-island, dan sekarang sudah terintegrasi dengan peresmian oleh Bapak Presiden dan Kemenpan-RB,” ungkapnya.

Kemendagri sebagai pembina dan pengawas Pemda, kata Tito, terus melakukan berbagai upaya dalam pengelolaan keuangan yang lebih efektif dan efisien. 

BACA JUGA:Evaluasi Kinerja Pj Gubernur Sumsel, Kemendagri Berikan Apresiasi

Di samping melalui optimalisasi SIPD, juga dimaksimalkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui penguatan jejaring Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri dengan inspektorat yang ada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan atas pengelolaan anggaran keuangan negara, yang telah memperjelas kekuatan BPK juga kepada pemerintah daerah, dan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri adalah pembina dan pengawas pemerintahan daerah,” jelasnya.

Mendagri melanjutkan, BPK memberikan paradigma baru, tidak hanya ‘foresight’ dalam kegiatan mengawasi dan memeriksa, tetapi juga ‘insight’ untuk mendalami akar masalah. 

Pemeriksaannya sendiri tidak saja berbicara terkait kuantitas, tetapi juga kualitas. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan