Bawaslu Intensifkan Sosialisasi Jelang Masa Tenang Pemilu 2024

Jadwal masa tenang tidak boleh lagi kampanye.-bawaslu kota Pagaralam-

PAGARALAM, KORANPALPRES.COM -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pagaralam mengintensifkan upaya sosialisasi terkait masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024.

Kali ini, Bawaslu fokus menyampaikan informasi tersebut kepada sejumlah instansi swasta di Kota Pagaralam. Sosialisasi ini menjadi bagian dari persiapan menyambut masa tenang yang dijadwalkan dimulai pada tanggal 10 Februari 2024 mendatang.

 “Kita memberikan pemahaman mendalam, tentang pentingnya mematuhi aturan masa tenang Pemilu, yang bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif dan adil menjelang hari pencoblosan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Pagaralam, Nur Weni melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sengketa Jaka Arazi.

Dikatakan Jaka, sosialisasi ini merupakan langkah preventif, untuk memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi swasta, memahami dan menghormati masa tenang Pemilu. Keterlibatan aktif semua pihak akan turut serta menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi.

BACA JUGA:Hadiri Kampanye Terbuka Partai NasDem di Palembang, Surya Paloh Sampaikan dengan Tegas Hal Ini

 “Kami menghimbau kepada seluruh instansi swasta untuk ikut serta aktif dalam menjaga ketertiban dan kedamaian selama masa tenang Pemilu. Kontribusi dari berbagai lapisan masyarakat sangat penting, dalam menjamin pelaksanaan Pemilu yang demokratis dan bebas dari segala bentuk pelanggaran,” pungkasnya.

 Apa Itu Masa Tenang Pemilu?

Dilansir dari situs resmi KPU, definisi masa tenang Pemilu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Masa tenang berlaku setelah agenda kampanye Pemilu. Kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.

BACA JUGA:Kegiatan Tahapan Kampanye Mulai Meningkat, Polda Sumsel Lakukan Langkah Ini Hadapi Pemilu Yang Aman

Dalam Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Kapan Masa Tenang Pemilu 2024?

Masa tenang akan dilaksanakan setelah masa kampanye selesai. Berdasarkan ketetapan KPU, jadwal masa tenang Pemilu 2024 yakni 11-13 Februari 2024. 

Berikut jadwal masa tenang dan tahapan selanjutnya Pemilu 2024.

BACA JUGA:Wapres Tegas Katakan Tidak Akan Terlibat Kampanye, dan Katakan: Saya Netral

11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang

14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan penghitungan suara

15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil

1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD

20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden

BACA JUGA:Masuki Kampanye Akbar, Wapres Ingatkan Semua Pihak Patuhi Pakta Integritas

Apa Saja yang Dilarang Saat Masa Tenang Pemilu 2024?

Soal masa tenang Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Berikut ini apa saja yang dilarang selama masa tenang Pemilu 2024.

Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. *

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan