Kemenag OKU Timur Himbau CJH Segera Lakukan Pelunasan Biaya Haji Tahap Pertama
Kasi PHU Kemenag OKU Timur Himbau CJH Segera Lakukan Pelunasan Biaya Haji Tahap Pertama-Bidang Haji Sumsel-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur, Dr. H. Abdul Rosyid, S.Ag, MM, M.Si, melalui Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU), H. Muhammad Husni, memberikan himbauan penting kepada Calon Jamaah Haji (CJH) yang akan berangkat pada tahun 2024 untuk segera melakukan pelunasan tahap pertama.
Himbauan ini disampaikan saat tim Humas Kemenag OKUT menemui beliau di ruang kerjanya pada Rabu, 7 Februari kemarin.
Dalam pernyataannya, Dr. H. Abdul Rosyid menyampaikan, "Kami menghimbau kepada CJH OKU Timur untuk segera melunasi di tahap pertama mengingat deadline waktu sudah hampir berakhir.
Bagi CJH yang istitoahnya belum keluar hasilnya, maka pelunasannya bisa dilakukan di pelunasan tahap kedua, namun jika CJH sudah keluar istitoahnya namun tidak melakukan pelunasan pada tahap pertama sampai batas akhir pelunasan 12 Februari maka bersangkutan tidak bisa melakukan pelunasan di tahap kedua atau dianggap menunda keberangkatannya atau mengundurkan diri."
BACA JUGA:172 Ribu Jemaah Haji Indonesia Melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2024
BACA JUGA:Masuk Hari Ke-27, 5 Provinsi ini Jemaahnya Paling Gercep Lunasi Biaya Haji, Daerahmu Masuk Ga?
Lebih lanjut, terkait nominal pelunasan yang wajib dibayar oleh CJH, H. Muhammad Husni memberikan rincian, "Nominal pelunasan yang harus dibayar oleh CJH adalah sebesar Rp. 27.173.374,-.
Dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp. 53.943.134,- dengan rincian setoran awal sudah dibayar sebesar Rp. 25.000.000,- dipotong lagi nilai manfaat sebesar Rp. 1.769.760,-. Sehingga tersisalah yang harus dibayar CJH sebesar Rp. 27.173.374,-."
Husni juga menekankan, "Perlu diketahui bersama, jika CJH istitoahnya belum keluar pada tahap pertama maka dia bisa melakukan pelunasan di tahap kedua.
Namun bagi CJH yang sudah keluar istitoahnya di tahap pertama akan tetapi tidak melakukan pelunasan pada tahap pertama sampai batas waktu pelunasan, maka dia tidak bisa melakukan pelunasan di tahap kedua atau dengan kata lain, pemberangkatannya akan ditunda."
BACA JUGA:Info Haji : Banyak Peminat, Lebih dari 113 Ribu Jemaah Lunasi Biaya Haji 1445 H/2024 M
BACA JUGA:123 Kemenag Sosialisasikan Regulasi Haji dan Umrah pada Puluhan PPIU Baru Berizin
Himbauan ini disampaikan sebagai upaya untuk memastikan persiapan yang matang dan lancar bagi CJH OKU Timur yang akan melaksanakan ibadah haji tahun 2024.
Semoga dengan langkah-langkah ini, proses pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.