Wajib Tau! Ini Mekanisme Tahapan Penghitungan Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU PALI
Ada beberapa mekanisme penghitungan suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)-Foto:Berry Sandi-palpres
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Saat pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 14 Februari 2024, ada beberapa mekanisme penghitungan suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Untuk penghitungan yang pertama kali usai pemungutan suara yakni diawali hasil Pemilihan Presiden (Pilpres).
Selanjutnya dibuka kotak suara DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan terakhir DPRD Kabupaten/kota.
"Yang pertama kali dihitung adalah hasil Pilpres," kata Ketua KPU PALI, Sunario SE.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, 9 Rumah Ludes Terbakar di Lorong Mangga Palembang, Diduga Akibat Hal Ini
Ia menerangkan, untuk penghitungan suara terakhir adalah hasil pemungutan suara DPRD Kabupaten.
"Untuk mengetahui hasil pemungutan suara DPRD Kabupaten masyarakat harap sabar, karena mekanisme yang telah diatur adalah DPRD Kabupaten dihitung terakhir," terangnya.
Sementara, untuk proses pemungutan suara dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB.
"Kalau mekanisme proses pemungutan suara berlaku di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten PALI," jelasnya.
BACA JUGA:Hari Pencoblosan Pemilu 2024, Disdukcapil Tetap Layani Pembuatan dan Perekaman eKTP Seperti Biasa
BACA JUGA:Pastikan Situasi Aman Jelang Pemilu 2024, Kodim 0417/Kerinci Gelar Patroli Gabungan Skala Besar
Lebih lanjut Sunario memastikan, jika seluruh logistik Pemilu sudah sampai ke TPS.
"Kita terus memantau distribusi logistik Pemilu. Makanya, kita memastikan bahwa seluruh logistik sampai ke TPS," bebernya.