Gila-Gilaan! Pjs Kades Kurungan Nyawa III Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

Azhari, Pjs Kades Kurungan Nyawa III ditetapkan jadi tersangka korupsi Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2019-2020.--kolase koranpalpres.com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menangkap Azhari, Pejabat Sementara Kepala Desa atau Pjs Kades Kurungan Nyawa III, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur periode 2019 hingga 2020.

Penangkapan pria 59 tahun yang tercatat sebagai warga Dusun II Tegal Arum Desa Pemetung Basuki, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, OKU Timur usai ditetapkan jadi tersangka korupsi Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2019-2020.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH menjelaskan, penangkapan terhadap Pjs Kades Kurungan Nyawa III ini berdasarkan LP–A / 13 / IX / 2023 / SPKT. SAT RESKRIM / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL tanggal 18 September 2023.

Di mana sesuai laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, kuat dugaan kalau tersangka Azhari telah melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Tabrak Anggota TNI Hingga Luka Berat, Pria Ini Dituntut 3 Tahun Penjara

BACA JUGA:Kejati Tahan Oknum Notaris dan Makelar Penjualan Aset Pemprov Sumsel, Ini Total Kerugiannya

Pjs Kades Kurungan Nyawa III ini diduga telah menyalahgunakan Dana Desa pada Bidang Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Kasat Reskrim AKP Hamsal menjelaskan, akibat perbuatan tersangka Azhari melawan hukum ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 356.580.686.

Besaran kerugian ini sendiri sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel nomor : PE.03.04 / SR – 493 / PW07 / 5 / 2023 tanggal 25 Oktober 2023.

Menurut Kasat Reskrim AKP Hamsal, tim penyidik menjerat tersangka Azhari dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:2 Terdakwa ini Dituntut Pidana Mati, Kasusnya Bikin Geram Bupati Muratara!

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 7,4 Miliar, Ini Hukuman yang Harus Dijalani 3 Eks Komisioner Bawaslu Ogan Ilir

“Tersangka terancam dengan pidana penjara maksimumnya 20 tahun,” pungkasnya.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan