Sinyal Ponsel Anda Lelet, Bisa Jadi IMEI Belum Terdaftar, di Sini Solusinya!
Sinyal Ponsel Anda Lelet, Bisa Jadi IMEI Belum Terdaftar, di Sini Solusinya!--palpres.bacakoran.co
PALEMBANG – Sinyal telepon seluler (ponsel) anda lelet, bisa jadi International Mobile Equipment Identity (IMEI) belum terdaftar, di sini solusinya!
Selain merilis kinerja APBN di Sumatera Selatan (Sumsel) hingga September 2023, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Sumsel Lidya Kurniawati Christyana mensosialisasikan hal lain terkait kemudahan layanan registrasi IMEI.
Lidya yang juga Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumsel itu mengatakan, sosialisasi tersebut penting untuk melindungi hak masyarakat agar perangkat handphone (ponsel), komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibeli di luar negeri tidak terblokir.
Untuk itu kata Lidya, Ditjen Bea dan Cukai telah melakukan perbaikan layanan berupa kemudahan layanan registrasi IMEI.
BACA JUGA:APBN Sumsel Bekerja Positif, Realisasi Pendapatan dan Belanja Tumbuh, Ini Besarannya
“IMEI adalah kode identifikasi berupa 15 digit angka pada perangkat elektronik yang terhubung pada jaringan seluler,” jelas Lidya dalam press release APBN KiTa Regional Provinsi Sumsel periode hingga 30 September 2023 di Palembang, Senin (30/10/2023).
Dalam jumpa pers di hadapan sejumlah awak media, Lidya didampingi Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kehumasan Kemenkeu Satu Sumsel, Denny Handoyo Supriatman dan beberapa anggota Pokja Kehumasan Kemenkeu Satu Sumsel.
Ketika membeli perangkat seluler di dalam negeri, Lidya menyarankan pentingnya memastikan bahwa perangkat tersebut terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Registrasi IMEI menurut Lidya diperlukan agar perangkat telekomunikasi yang diperoleh dari luar negeri dapat menggunakan kartu SIM operator Indonesia dan tidak akan mengalami pembatasan akses dan jaringan seluler atau terblokir.
BACA JUGA:HLN Ke-78, Presiden Jokowi Berpesan Wujudkan Ketahanan Energi hingga Menerangi Pelosok Negeri
Registrasi IMEI melalui Ditjen Bea dan Cukai berlaku untuk perangkat seluler yang diperoleh sebagai barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut serta barang kiriman dari luar negeri atau dari kawasan bebas (Free Trade Zone).
Terpenting imbuh Lidya, proses registrasi IMEI ini tidak dipungut biaya alias gratis selain pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor apabila tidak mendapatkan pembebasan yang berlaku.
Dia merinci, untuk proses registrasi IMEI atas barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut dapat dilakukan di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas internasional atau kantor Bea Cukai terdekat paling lambat 60 hari sejak kedatangan dengan ketentuan paling banyak 2 unit untuk setiap orang.
Pembebasan dapat diberikan sampai dengan sebesar USD 500 (dihitung termasuk barang impor lainnya yang dibawa) kepada penumpang atau awak sarana pengangkut.