Waduh! Tiga Instansi Pemerintah Provinsi Sumsel Ini Didatangi Tim Penyidik Kejati Sumsel, Ini Tujuannya
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan pengeledahan di tiga instasi Pemeritah Provinsi Sumsel, Jumat 15 Maret 2024.--Kurniawan
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
Pada Jumat 15 Maret 2024 melakukan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH).
Hal ini tidak lain untuk ijin Perkebunan dan juga kegiatan Usaha Perkebunan pada Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel Tahun 2010 sampai dengan 2023.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Jumat 15 Maret 2024.
BACA JUGA:Palembang Adopsi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Ini Harapan Ratu Dewa
BACA JUGA:Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik, Diskominfo Palembang Gelar Pelatihan Bagi Pengelola Medsos
"Benar Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus kita melakukan penggeledahan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan SPH," ujarnya.
Hal ini terkait ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel Tahun 2010 sampai dengan 2023.
Ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 14 Maret 2024.
Dan juga Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-477/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2024.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Hadiri Rakorsus Antisipasi Karhutla Bersama Sejumlah Menteri
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Kompak Salat Tarawih di Masjid Ar-Ra'iyah DPRD Provinsi Sumsel
"Pemeriksaan sendiri dilakukan tim kita terhadap Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kantor Wilayah BPN Sumsel dan Kantor Dinas Perkebunan Sumsel," katanya.
Dan hasil dari penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, surat dan benda lain-lain.