PALEMBANG,KORANPALPRES.COM- Kabupaten Musi Rawas Utara, provinsi Sumatera Selatan sebagai Daerah Otonom Baru atau DOB.
Memiliki administrasi pemerintahan masyarakat yang bermukim di wilayah daerah aliran sungai rupit dan sungai rawas ternyata telah lama terarsip dalam perjalanan sejarah bangsa ini.
Pada 1825 kesultanan Palembang jatuh ke tangan Belanda dan wilayah Rawas masuk dalam keresidenan Palembang understanding Rawas beribu kota Rawas.
Pada 20 April 1943 oleh pemerintahan penduduk Jepang Musi Rawas Utara understanding Rawas gan.
BACA JUGA: 6 Fakta Tentang Kabupaten Musi Rawas Utara, Nomor 2 Paling Menarik
BACA JUGA:Cerita Pemekaran Musi Rawas Utara dan Lumpuhnya Jalinsum Hingga Malam Hari
Semenjak kemerdekaan Republik Indonesia 1945 Rawas gan diganti dengan kawedanan beribukota di Sarolangun Rawas.
Pada saat itu sempat juga ibukotanya di Muara Rupit.
Semenjak kependudukan jepang wilayah kawedanan Musi Ulu disatukan menjadi Kabupaten Musi Ulu Rawas atau Musi Rawas.
Tepat pada 10 Juli tahun 2013 Kabupaten Musi Rawas Utara resmi terbentuk dengan ibu kotanya Muara Rupit di Kecamatan Rupit.
BACA JUGA:Kisah Keterkaitan Danau Rayo dan Tokoh Sakti Bujang Kurap di Musi Rawas Utara
BACA JUGA:Disdik Musi Rawas Utara Bantu Sekolah yang Terendam Banjir, Ini Jumlah Sekolah yang Terdampak
Dan berdiri serta disahkan berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di provinsi Sumatera Selatan termuat dalam lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 nomor 112.
Musi Rawas Utara yang wilayahnya dilewati oleh sungai rupit dan sungai rawas sebagai daerah otonomi baru hasil pemekaran dari Kabupaten induk yaitu Kabupaten Musi Rawas.
Muara rupit atau ibu kota Kabupaten Musi Rawas Utara di lalui sungai rawas merupakan anak dari sungai musi.