DJP Sumbagsel Pecat Satu Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pajak, Apresiasi Kerja Kejati Sumsel

Rabu 01 Nov 2023 - 20:26 WIB
Reporter : Dian Cahyani Fitri
Editor : Dian Cahyani Fitri

Program reformasi tersebut terkait dengan perbaikan dan pengembangan di bidang SDM, organisasi, IT, basis data, proses bisnis, serta penyempurnaan regulasi perpajakan.

Kelima, pihaknya mengimbau apabila terdapat pegawai yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu segera laporkan melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau melalui Kring Pajak 1500200 atau email : pengaduan@pajak.go.id.

Keenam, DJP mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang terus konsisten melaporkan kewajiban pajaknya Nomor: SP-7/WPJ.03/2023 Tanggal: 30 Oktober 2023 dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan, mendukung penuh proses penegakkan hukum oleh Kejaksaan.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Penghargaan Pengendalian Stunting di Sumsel

“Kita berkoordinasi dengan Kejasaksaan dan kerja sesuai proses regulasi dan sesuai aturannya,” katanya.

Namun saat ditanya mengenai keterlibatan Wajib pajak (WP), Romadhaniah belum menyebut karena semuanya kewenangan oleh Kejaksaan.

“Kita sudah menyerahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi karena ranahnya sudah melanggar hukum, kalau tindakan tegas kita ada satu yang sudah dilakukan pemecatan,” akunya.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjano Turin dalam keterangan pers pada, Senin (30/10), menyampaikan, penetapan tersangka kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023. Ketiga tersangkanya yakni:

BACA JUGA:Lepas 27 Kontingen MTQM Nasional Ke Kota Malang, Bupati OKU Timur Harapkan Ini

1. RFG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

2. NWP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-17/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

3. RFH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP,” ujarnya.

BACA JUGA:Batik Air Tawarkan Rute Jakarta ke Kuala Lumpur dan Penang, Banyak Pilihan ke Malaysia

Adapun potensi kerugian Negara akibat kasus ini masih dalam perhitungan. 

Tags :
Kategori :

Terkait