"Setelah dapat dipastikan keberadaan DPO itu, sekira pukul 22.00 Wib malamnya, langsung dilakukan penggerebekan dirumah DPO," bebernya.
BACA JUGA:Cegah Kejahatan Jalanan Jelang Arus Mudik Lebaran, Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gencar Lakukan Ini
BACA JUGA:Puluhan Remaja Tauran di Palembang Masuk 'Pesantren' PSRABH Ogan Ilir, Ini Tujuannya
Petugas di lapangan pun, mengintrogasi secara lisan, dan Putra Wahyu mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan (menjambret) pada tahun 2021 silam bersama temannya Rudi (sudah tertangkap pada tahun 2021).
"Atas pengakuan tersebut, tersangka dibawa dan diamankan ke kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.
Kategori :