PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Posisi Fitrianti Agustinda sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kota Palembang tengah menuai badai protes.
Wakil Walikota Palembang 2 Periode itu mendapat Mosi Tidak Percaya dari 57 orang yang mengaku Pengurus DPC dan DPRT Partai NasDem di Kota Palembang.
Sebanyak 57 orang pengurus yang terdiri dari DPC dan DPRT Partai NasDem se-Kota Palembang ini sepakat melakukan mosi tidak percaya kepada Ketua DPD Partai NasDem Kota Palembang Fitrianti Agustinda.
“Mencermati dan menyikapi eksistensi Partai NasDem Kota Palembang, berbagai hal telah didiskusikan bersama dan sangat menyayangkan Partai NasDem yang besar mengalami beberapa kemunduran dan kurangnya profesionalisme kepengurusan dan dari kepemimpinan Ketua Fitrianti Agustinda,” beber Lukman Siddik, selaku juru bicara dari 57 orang pengurus yang terdiri dari DPC dan DPRT Partai NasDem se-Kota Palembang di hadapan awak media, Ahad, 24 Maret 2024.
Mosi tidak percaya tersebut menurut Lukman muncul berdasarkan beberapa point antara lain sangat kurangnya komunikasi terhadap DPC, DPRT, Sayap Partai dan Pengurus DPD Partai NasDem Kota Palembang.
Kemudian tidak adanya program kerja dan rencana kerja dalam membangun Partai NasDem Kota Palembang.
“Hal ini kita buktikan dengan tidak adanya rapat antara DPC, DPRT, Sayap Partai dan pengurus yang berkesinambungan,” cetus Lukman.
Point berikutnya sambung dia, tidak adanya transparansi masalah keuangan Partai kepada pengurus DPD Partai Nasdem Kota Palembang dan terindikasi kuat dipakai untuk kepentingan pribadi.
Selanjutnya imbuh Lukman, banyaknya pengambilan keputusan yang bersifat penting dan menyangkut pihak di luar Partai tanpa adanya rapat internal atau rapat pleno di DPD Partai NasDem Kota Palembang.
“Beberapa kegiatan dan keputusan Partai diputuskan secara pribadi sebagai Ketua DPD, tanpa melibatkan struktur Partai Nasdem, baik tingkat DPC, DPRT, sayap partai dan pengurus, sesuai tertuang di AD/RT bawah keputusan Partai wajib atas dasar pleno pengurus,” ulas Lukman.
Dia menambahkan, pihaknya juga menuding adanya pungutan uang sumbangan kepada hampir 80% calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu Serentak kemarin yang peruntukannya untuk kepentingan pribadi.
Lalu point lainnya yakni perekrutan saksi Pemilu untuk kepentingan pribadi dan orang tertentu tanpa mengikuti aturan sistem arahan DPP, tanpa adanya rapat terlebih dahulu dan membuat beberapa surat mandat format pribadi baik di tingkat TPS, PPK kecamatan secara pribadi tanpa mengikuti standar sistem dari DPP Partai NasDem.
“Hal ini mengakibatkan banyak mandat yang keluar di tiap tempat,” singgungnya.
Belum lagi menurut Lukman, adanya perjanjian untuk melengkapi struktur partai yang sampai saat ini masih sangat carut marut.
Kemudian, adanya pernyataan tertulis pribadi Ketua DPD Kota Palembang untuk membuatkan seragam dari pengurus Kota sampai tingkat DPRT yang tidak terealisasi sejak 2022.