PALEMBANG,KORANPALPRES.COM - Oknum polisi Aiptu FN yang melakukan penganiayaan terhadap dua debt collector di Palembang dengan cara melakukan penembakan.
Akhirnya dilakukan Penempatan Khusus (Patsus) di Propam Polda Sumsel atas kasus yang terjadi tersebut, yang mengakibatkan kedua korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan, bahwa untuk 30 hari kedepan Aiptu FN akan di Patsus dalam rangka pemeriksaan.
"Jadi dalam rangka pemeriksaan, mulai hari ini (Senin,red) kita melakukan Patsus terhadap oknum tersebut," ujar Kabid Propam Polda Sumsel, Senin 25 Maret 2024.
BACA JUGA:Wah! Tawuran dan Perang Sarung Dapat Hukuman Penjara, Ini Penjelasan Kapolrestabes Palembang
BACA JUGA:Giat KRYD, Polrestabes Palembang Berhasil Antisipasi Kegiatan Meresahkan, Ini Penjelasannya
Untuk Aiptu FN sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini masih dalam pemeriksaan dan hanya akan dilakukan Patsus saja.
"Untuk hasil pemeriksaan sementara oknum polisi ini terbukti melanggar kode etik Polri dan telah mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban," tambahnya.
Diterangkan Agus bahwa berdasarkan pengakuan Aiptu FN, dirinya melakukan penganiayaan lantaran panik dikejar oleh 12 orang yang berusaha mengambil paksa mobil yang dikendarainya pada saat di TKP.
"Aiptu FN ini dari pengakuannya ke kita berusaha melindungi diri dan keluarganya, makanya melakukan penganiayaan, tetapi tindakan tersebut tetap salah, melanggar kelembagaan dan tidak ke masyarakatan," jelasnya.
BACA JUGA:Wow! Balap Liar di Kecamatan Penukal Abab Dua Kali Sehari, Ini Langkah Polsek Penukal Abab
BACA JUGA:Tindak Tegas Setiap Pelanggaran, Tim Gabungan Polda Sumsel Kejar Oknum Penganiayaan
Untuk barang bukti sendiri berupa satu unit Toyota Avanza warna putih, STNK dan sangkur juga sudah diamankan. Sedangkan pistol dibuang ke bahwa Jembatan Musi VI.
"Bareng bukti yang kita amankan mobil yang menjadi masalah saat itu, sedangkan senjata yang digunakan Aiptu FN dibuangnya ke Sungai Musi, tepatnya dibawah Jembatan Musi VI Palembang," tandasnya.
Peristiwa itu penusukan dan penembakan debt collector saat melakukan penarikan paksa mobilnya di parkiran Palembang Squre Mall yang beralamat di Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang pada Sabtu 23 Maret 2024.