"Kita himbau juga kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol," harapannya.
Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
"Kita minta juga pengguna jalan untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre," tukasnya.
BACA JUGA:Long weekend, Tol Palembang-Indralaya-Prabumulih Dilintasi 51 Ribu Lebih Kendaraan
Kategori :