"Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat," harapnya.
Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor Ke Call Centre masing-masing ruas tol.
BACA JUGA:Fakta Jalan Tol Indralaya-Prabumulih, Jalan Tol yang Baru Saja Diresmikan Presiden Jokowi
"Atau pantau terus informasinya melalui media sosial jalan tol Hutama Karya di @HutamaKaryaTollRoad," tambahnya.
Kategori :