"Dan kami juga dari pihak keluarga tidak ada memberikan biaya terkait proses rehabilitas," ungkap orang tua dari A.n. Romadon Bin Rozali dan Sobirin Bin Arafik, Jumat 05 April 2024.
BACA JUGA:Datangi SPBU, Ini yang Dilakukan Sat Intelkam Polres Ogan Ilir
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an dan Santunan Anak Yatim Piatu
Kemudian Disampaikan lebih lanjut oleh Rozali Dan Arafik selaku orang tua dari kedua pelaku pengguna narkoba, bahwa anaknya sekarang sedang menjalani proses rehabilitasi di Panti Rehabilitas Yayasan Cahaya Putra Tunggal di Komplek Bhaktiguna Dsn. V Rt. 00 Rw. 00 Kel. Tanjung Seteko Kec. Indralaya Kab. Ogan Ilir
"Salah satu dari 4 orang yang diamankan tersebut, Dawam langsung dikembalikan kepada pihak keluarga dikarenakan dari hasil tes urine non reaktif dan tidak terlibat dalam kegiatan sebagai pengedar maupun sebagai pemakai narkoba," terang Kasat Narkoba.
Hal ini juga katanya, tanpa syarat dan tanpa dimintai imbalan dalam bentuk apapun oleh pihak penyidik. "Langsung kita kembalikan kepada pihak keluarga," tegas Kasat.
Adapun untuk Target Operasi Pekat atas nama Zahri Bin Masri Als Denong sudah dilakukan proses hukum di polres ogan ilir berdasarkan LP-A/10/III/2024/Sumsel/SPKT Polres OI/Narkoba, tanggal 10-03-2024.
BACA JUGA:Datangi SPBU, Ini yang Dilakukan Sat Intelkam Polres Ogan Ilir
BACA JUGA:Amankan Pria Mencurigakan, Polisi Polres Ogan Ilir Temukan Barang Bukti Ini