Daftarkan Karya Kreatif HAKI, Ini Syarat Bagi Seniman Budayawan dan Pelaku Usaha

Jumat 03 Nov 2023 - 19:03 WIB
Reporter : Dian Cahyani Fitri
Editor : Dian Cahyani Fitri

Untuk memperoleh tujuan itu, peraturan perundang-undangan akan memberikan pelindungan HaKI kepada orang atau badan hukum untuk menggunakan, menggandakan, dan/atau mendistribusikan informasi dan barang-barang intelektual yang dibuatnya, umumnya dalam jangka waktu terbatas. 

Hal ini akan memberikan insentif ekonomi bagi pencipta barang, karena akan memungkinkan orang mendapatkan manfaat dari pembuatan barang tersebut, melindungi gagasannya, serta mencegah pembuatan barang tiruan. 

Insentif ekonomi ini akan menstimulasi inovasi dan berkontribusi dalam perkembangan teknologi di negara, yang bergantung dengan pelindungan terhadap para innovator.

Sifat HaKI yang tak mewujud sukar dibandingkan dengan kekayaan fisik, misalnya tanah atau barang. HaKI dianggap "tak bisa dibagi", mengingat ada banyak sekali orang dapat "menggunakan" barang intelektual tersebut tanpa menghabiskannya.

Beberapa penggiat seni di Kota Pagaralam mengakui pentingnya sebuah perlindungan terhadap karya intelektual mereka.

Sebelum ini katanya, belum paham mengenai HaKI ini, tetapi setelah mengikuti sosialisasi kami dapat lebih melek. 

“Banyak karya intelektual di Pagaralam ini yang sebenarnya cukup baik, tetapi karena ketidaktahuan maka produknya diakui orang lain,” ujar Bram, seorang penggiat seni.

Ia tidak memerinci siapa dan bagaimana hak kekayaan yang diakui orang lain itu.

Namun yang jelas ia dan banyak pekerja kreatif di Pagaralam akan lebih paham betapa berharganya kekayaan mereka itu. *

 

Kategori :