Waw! Pelanggar Lalu Lintas Dalam Arus Mudik Menurun, Ini Penjelasannya

Minggu 14 Apr 2024 - 12:26 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Sesuai dengan Undang-undang lalu lintas angkutan jalan mengendarai 4 jam wajib istirahat kalau berkendara 8 jam berturut-turut.

BACA JUGA:Jenderal Bintang Dua Ini Gunakan Kuda Besi Dalam Monitoring Jalur Arus Balik Lebaran 1445 Hijriah di Banyuasin

BACA JUGA:Prediksikan Tiga Hari Kedepan Terjadi Arus Balik Lebaran, Ini Langkah Polres Ogan Ilir

Untuk itu, masyarakat di imbau agar tidak melakukan pelanggaran dan wajib mematuhi tertib dalam berlalu lintas saat melakukan perjalanan jauh.

"Kita ingatkan masyarakat untuk tertib berlalu lintas sehingga akan terhindar dari pelanggaran awal seperti kecelakaan," tambahnya.

Bahkan juga antisipasi cuaca ekstrem yang ada, antisipasi juga black spot terutama di jalur yang berliku, lurus sangat rawan.

"Kita harapkan masyarakat istirahat terlebih dahulu dan jangan lupa berdoa dalam melakukan perjalanan arus balik," tandasnya.

BACA JUGA:Kerjasama Harkamtibmas, Polsek Tanjung Raja Gelar Jumat Curhat di Lapas Kelas II A

BACA JUGA:Tertibkan Kendaraan Bersumbu Tiga, Ini Langkah Dilakukan Satlantas Polres Prabumulih

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*

Kategori :